Tanah Datar, Padang Expo
Sejumlah perwakilan orang tua yang anaknya tidak diterima bersekolah di SMA 1 Batusangkar mendatangi DPRD Tanah Datar, Senin (13/7). Kedatangan calon wali murid ini tak lain terkait penerapan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud no 44 th 2019 tentang empat jalur, zonasi, afirmasi perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi pada tahun ajaran 2020, dimana anak-anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut, padahal sekolah itu berdiri di Nagari mereka sendiri.
Kedatangan beberapa orang tua atau calon wali murid ini diterima langsung oleh komisi I DPRD Tanah Datar yang memang menaungi persoalan pendidikan. Di hadapan anggota DPRD, calon wali murid mengeluhkan terbitnya surat keterangan domisili oleh pihak terkait dan hanya digunakan untuk mendaftar sekolah.
Salah seorang wali murid Hengki mengatakan sebagai warga Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum dan hanya berarak 1,2 kilometer dari SMAN 1 Batusangkar, anaknya malah tidak bisa bersekolah di sekolah tersebut. Sebaliknya, ditemukan peserta didik luar zonasi yang diterima bersekolah dengan mengandalkan surat domisili.
“Kami mohon kepada dinas pendidikan mencari solusi terbaik, jangan sampai anak anak kita ini tidak bisa bersekolah atau putus sekolah,” kata Hengki, salah seorang perwakilan wali murid.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Yarmanelli, dimana ia menyesalkan adanya peserta didik luar zonasi yang diterima dengan mengandalkan selembar kertas domisili. Sementara, anaknya yang memiliki kartu keluarga didalam zonasi malah tidak diterima.
“Kan sistemnya sekarang zonasi, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Misalnya ,domisilinya di Salimpaung tapi nyatanya diketerangan dibuat di Nagari Baringin. Di Nagari Baringin banyak yang tidak dapat (bersekolah) disekolah zonasi,” ungkapnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut sekretaris Nagari Baringin, Nasrullah mengatakan jika menindak lanjuti keluhan terkait surat domisili, pihaknya telah mengambil tindakan dan melakukan tracking bersama beberapa orang calon wali murid yang anak mereka tidak diterima di sekolah zonasi. Dari beberapa surat domisili yang diterbitkan itu, juga telah dilakukan tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tanah Datar Beni Remon mengatakan kedatangan calon wali murid ini karena anak anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut, dan merasa mereka masih berada dalam zonasi yang hanya berjarak 1 hingga 1,2 kilometer dari sekolah.
“Dengan seizin pimpinan DPRD nantinya, kami juga akan coba melihat atau meninjau langsung proses PPDB ini kesekolah tersebut. Sementara jawaban kadis, dan kami mendorong itu untuk berkordinasi dengan pihak sekolah untuk mempertanyakan beberapa hal yang menjadi masalah,” ujar ketua komisi I DPRD Tanah Datar, Beni Remon kepada awak media.
Menanggapi adanya surat domisili yang digunakan peserta didik luar zonasi untuk mendaftar kesekolah yang diinginkan dan diterbitkan oleh pihak Nagari, Beni Remon mengatakan jika menurut hematnya surat domisili lahir atau terbit berdasarkan kartu keluarga, dan jika tidak memiliki KK baru kemudian diterbitkan berdasarkan domisili.
“Kalau domisilinya di daerah lain, dan Nagari mengeluarkan domisili dekat dengan sekolah saya merasa itu tidak pas,” kata pria dari fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Menjawab keluhan dari calon wali murid, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Tanah Datar Riswandi mengungkapkan jika akan memfasilitasi anak anak yang belum diterima dan berada dalam zona sekolah. Sebagai solusi, calon wali murid diminta untuk melengkapi data data dari calon perserta didik dan kemudian akan diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
“Dengan catatan datanya yang lengkap, baik nama, alamat dengan bukti kartu keluarga dari anak sendiri,” tutup Riswandi. (Dwi/Tim)