padangexpo.com (Bukittinggi)
DPRD Kota Bukittinggi mengelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022, bertempat diruang sidang DPRD, Kamis (20/07-23).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan Rusdy Nurman serta dihadiri oleh Walikota, unsur Forkopimda, segenap anggota Dewan, Asisten Pemko, Kepala SOPD, Camat, Lurah dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. DPRD memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD.
“Ranperda ini telah dibahas oleh pansus bersama SKPD terkait, sejak beberapa waktu terakhir, dan telah dilaporkan pada rapat internal, sehingga pada hari ini ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2022 ini dapat diparipurnakan.,” ujar Beny Yusrial.
Anggota DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria, selaku juru bicara pansus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, memaparkan, berdasarkan realisasi anggaran tahun 2022, DPRD memberikan beberapa catatan, diantaranya, meminta SKPD terkait agar lebih mengoptimalkan dalam meningkatkan realisasi penerimaan PAD sehingga dapat terealisasi 100%, mempunyai estimasi perencanaan yang matang sehingga selisih antara target dan realisasi tidak terlalu jauh.
Kemudian menciptakan langkah-langkah strategis untuk menggali potensi daerah yang dapat meningkatkan PAD agar Bukittinggi bisa mandiri secara keuangan, dan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak seperti pajak restoran.
Meningkatkan pendapatan dari beberapa sektor retribusi seperti Retribusi Terminal, Retribusi IMB, Retribusi tempat rekreasi olahraga, dll, serta memaksimalkan potensi dan realisasi jenis lain- lain PAD yang sah terkait Gedung Pasar Atas yang telah diserah terimakan bulan Juli 2021 agar dapat mendukung PAD secara optimal.
“SKPD harus memperhatikan sinkronisasi pencapaian target dari kegiatan dengan realisasi anggaran dan diharapkan nantinya Postur APBD bisa lebih baik sehingga anggaran yang diberikan untuk program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik bisa lebih besar sehingga manfaat yang diterima masyarakat juga bisa lebih baik,” papar Dedi Fatria.
Enam Fraksi di DPRD Kota Bukittinggi memberikan pendapat akhir fraksi melalui Juru bicara masing masing, F-Gerindra dengan juru bicara (M.Angga Alfarici) , F-PKS (Ibra Yaser) , F- Demokrat (Erdison Nimli), F-Amanat Nasional Pembangunan ( Hj. Rahm Brisma), F- Golkar ( H. Syafril), dan F- Nasdem-PKB (Zumhamdi Nova Chandra), dimana secara prinsip, semua fraksi menerima ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, dengan berbagai catatan dan rekomendasi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, terima kasih atas masukan, saran yang konstruktif kepada ketua dan anggota DPRD yang telah diberikan sejak dari pemandangan umum sampai rapat kerja/pembahasan, baik kepada SKPD maupun TAPD.
“Semua saran dan masukan tersebut merupakan bentuk pengawalan bagi kami semua dalam menjalankan roda pemerintahan ini agar tetap dalam aturan dan koridor yang berlaku sehingga kebijakan yang sesuai dan tepat sasaran dapat kita lahirkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi yang kita banggakan,” ujar Wako.(fadhil)