Perumahan Siti Naimam_D’Box Cafe Basrizal minta, Pemerintah Buka Dasar Hukumnya
padangexpo.com // Padang Panjang
Polemik terkait persoalan perumahan Siti Naiman dan keberadaan D’Box Cafe Nagara di Kota Padang Panjang dinilai perlu mendapatkan penyelesaian yang transparan, terukur, serta mengacu secara konsisten pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tokoh adat Minangkabau sekaligus aktivis sosial dan kamtibmas, Basrizal, S.Sos., Dt. Pangulu Basa, menegaskan bahwa persoalan tersebut jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian mengenai status hukum dan langkah penyelesaiannya.
Menurut tokoh intelektual asal Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar itu, proses penyelesaian harus terlebih dahulu ditempatkan secara jelas dalam konteks persoalannya, apakah menyangkut aspek administratif, yuridis, atau bahkan memiliki dimensi politis.
“Proses hukum terkait persoalan perumahan Siti Naiman maupun D’Box Cafe Nagara harus transparan. Kita harus memastikan proses penyelesaiannya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Basrizal yang juga pendiri LBH PUSAKO Batusangkar, Jumat, (11/09/2026)
Ia menilai, salah satu persoalan penting yang harus dibuka kepada publik adalah regulasi yang menjadi dasar penentuan status dan pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau konteksnya politis, kita harus melihat regulasinya. Apakah regulasi nasional atau daerah? Peraturannya undang-undang, perpres, peraturan menteri, atau kalau daerah tentu perda,” katanya kepada ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (JKIP) Padang Panjang.
Menurutnya, setelah regulasi tersebut diketahui, langkah berikutnya adalah memastikan siapa yang memiliki kewenangan terhadap pengaturan lahan dimaksud.
“Regulasi ini harus kita lihat kewenangannya, apakah kewenangan daerah atau nasional. Jangan sampai kita berbicara atau mengambil keputusan tanpa mengetahui dasar regulasi dan kewenangannya,” tegasnya.
Jika Regulasi Dinilai Merugikan, Ada Mekanisme Hukum
Basrizal menjelaskan, apabila masyarakat menilai terdapat regulasi yang merugikan kepentingan mereka, sistem hukum sebenarnya menyediakan mekanisme untuk menguji atau meminta perubahan terhadap ketentuan tersebut.
Ia menyebut dua jalur yang dapat ditempuh, yakni legislative review dan judicial review.
“Kalau kita tidak bisa mematuhi atau merasa regulasi itu merugikan, maka ada mekanisme perlawanan hukum. Pertama legislative review, yaitu meminta pembuat regulasi meninjau kembali aturan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, apabila aturan yang dipersoalkan berada pada tingkat undang-undang, maka perubahan menjadi ranah pembentuk undang-undang sesuai mekanisme ketatanegaraan.
“Kalau undang-undang dinilai bermasalah, tentu mekanisme perubahan melibatkan pembentuk undang-undang. Sebab, sebaik-baiknya peraturan adalah peraturan yang dapat dijalankan dan memberikan kepastian serta keadilan,” katanya.
Namun, lanjut Basrizal, jika mekanisme legislative review tidak menghasilkan perubahan, masyarakat masih memiliki jalur judicial review sesuai tingkat peraturan yang dipersoalkan.
“Kalau yang diuji adalah undang-undang terhadap UUD, jalurnya ke Mahkamah Konstitusi. Kalau peraturan di bawah undang-undang, mekanisme pengujiannya melalui Mahkamah Agung,” jelasnya.
Menurutnya, upaya tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa hak atau kepentingannya dirugikan oleh berlakunya suatu ketentuan, tentunya dengan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Pemerintah Jangan Dibiarkan Berada dalam Konflik Kepentingan
Basrizal juga menyoroti posisi pemerintah dalam persoalan yang sedang diperdebatkan masyarakat.
Ia mengatakan, pemerintah pada prinsipnya berkewajiban menjalankan dan menegakkan regulasi. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan, pemerintah tidak seharusnya berada pada posisi yang justru mengabaikan ketentuan tersebut.
“Pemerintah tidak mungkin menghalalkan pelanggaran. Tetapi kalau pemerintah kemudian cenderung mengambil kebijakan untuk melegalkan atau memberikan jalan keluar terhadap suatu persoalan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan transparan,” ujarnya.
Dalam kondisi demikian, kata dia, masyarakat yang merasa dirugikan memiliki posisi penting untuk menggunakan instrumen hukum yang tersedia.
“Pemerintah dan DPRD tentu bekerja dalam koridor kewenangan dan amanah peraturan perundang-undangan. Karena itu, ketika masyarakat merasa kepentingannya dirugikan, kelompok masyarakat tersebutlah yang harus aktif menggunakan mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi kepentingan investasi atau aktivitas ekonomi.
Sebab, menurutnya, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yakni apakah seluruh proses pemanfaatan lahan telah sesuai dengan peruntukan, tata ruang, status aset, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau lokasi yang dipersoalkan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan komersial, tentu harus dilihat secara utuh. Apa dasar perizinannya, bagaimana status lahannya, bagaimana peruntukannya, dan apakah seluruh prosesnya sudah sesuai ketentuan,” katanya.
Fasum Siti Naiman Jangan Mengendap Tanpa Kepastian
Basrizal kemudian menyoroti persoalan fasilitas umum (fasum) di kawasan perumahan Siti Naiman yang menurut informasi telah dilaporkan kepada kepolisian.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut, yang disebut telah berjalan hampir tujuh bulan, belum memberikan kejelasan yang dapat dipahami masyarakat.
“Kalau memang sudah dilaporkan kepada kepolisian, tentu masyarakat berhak mengetahui sejauh mana prosesnya. Bukan berarti masyarakat mencampuri proses penyelidikan, tetapi kepastian mengenai tahapan penanganannya penting agar tidak muncul persepsi bahwa persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.
Menurut dia, transparansi proses menjadi penting karena yang dipersoalkan bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan menyangkut dugaan penggunaan atau perubahan fungsi fasilitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Fasum itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika ada dugaan persoalan terhadap aset atau fasilitas umum, harus ada kejelasan status dan proses penanganan hukumnya,” kata Basruzal.
D’Box Cafe dan Perubahan Fungsi Lahan Harus Terang
Selain persoalan fasum, Basrizal juga meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan mengenai persoalan lahan yang disebut sebelumnya merupakan lahan pertanian dan kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan komersial D’Box Cafe Nagura.
Ia menilai, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan regulasi, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan kepentingan tertentu.
“Kalau benar ada perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan komersial, maka harus dilihat dokumennya. Apa status tanahnya, bagaimana peruntukannya dalam tata ruang, bagaimana proses perizinannya, dan apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi,” katanya.
Basrizal menegaskan, pembangunan atau investasi dengan membawa nama pengusaha lokal maupun anak nagari tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mematuhi hukum.
“Investasi itu baik. Pengusaha lokal dan anak nagari berinvestasi di kampungnya juga sesuatu yang positif. Tetapi investasi harus berjalan dalam koridor hukum. Jangan sampai alasan investasi kemudian dijadikan pembenaran apabila ternyata ada ketentuan hukum yang dilanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, hukum seharusnya berlaku sama terhadap siapa pun, tanpa melihat latar belakang, status sosial, kedekatan politik maupun kepentingan ekonomi.
“Di mata hukum tidak boleh ada peng objektif,” katanya.
Jangan Sampai Muncul Kesan Hukum Tebang Pilih
Basrizal mengingatkan, ketidakjelasan dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan aset publik, tata ruang dan pemanfaatan lahan berpotensi melahirkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menempatkan persoalan tersebut secara objektif dan tidak menjadikan kepentingan politik maupun ekonomi sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan.
“Yang kita butuhkan bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang kita butuhkan adalah kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, apabila seluruh dokumen, regulasi dan proses perizinan memang sesuai aturan, maka pemerintah maupun pelaku usaha harus mendapatkan kepastian untuk melanjutkan aktivitasnya.
Sebaliknya, jika ditemukan persoalan hukum, maka harus ada mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada hukum yang keras kepada yang kecil tetapi lunak kepada yang memiliki kekuatan ekonomi atau akses tertentu. Persepsi seperti itu sangat berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegakan hukum,” katanya.
Basrizal berharap persoalan Siti Naiman maupun D’Box Cafe Nagura tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Ia mendorong semua pihak membuka ruang dialog, memperlihatkan dasar regulasi, memeriksa dokumen, dan menyerahkan aspek pidana maupun sengketa hukum kepada institusi yang memang memiliki kewenangan.
“Kalau semua transparan, masyarakat akan bisa memahami. Kalau memang benar, katakan benar. Kalau salah, katakan salah dan perbaiki melalui mekanisme hukum. Jangan dibiarkan menggantung karena ketidakjelasan justru akan melahirkan semakin banyak pertanyaan,” pungkas Basrizal. (Tim)