Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Kab/Kota/Padang Panjang/Tiga SP Tak Digubris, Wibawa Pemko Padang Panjang Dipertaruhkan
Padang Panjang

Tiga SP Tak Digubris, Wibawa Pemko Padang Panjang Dipertaruhkan

By admin@domi
25/08/2026

padangexpo.com // Padang Panjang 

Tiga surat peringatan. Satu tenggat yang nyaris habis. Dan satu pertanyaan besar yang kini menggantung di leher Pemerintah Kota Padang Panjang: apakah aturan di kota ini masih punya gigi, atau hanya hiasan di atas kertas?

Polemik D’Box Arena bukan lagi sekadar sengketa izin. Ini bukan lagi urusan administrasi yang bisa diselesaikan dengan teguran sopan di balik meja. Ini adalah ujian kewibawaan negara di hadapan warganya sendiri.

Tiga Kali Diperingatkan, Tetap Berjalan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang telah menjalankan perannya, bahkan diawali dengan melakukan pendekatan persuasif dan itu jauh sebelum, SP-1, SP-2, hingga akhirnya, pada 4 Mei 2026, diterbitkan SP-3 ditandatangani — sebuah surat yang nadanya bukan lagi peringatan, melainkan ultimatum. Namun ke tiga SP tersebut tidak digubris oleh pengembang bahkan diabaikan.

Padahal isinya SP itu dengan jelasa dan tegas: kegiatan D’Box Arena berada pada pola ruang kawasan pertanian. Itu artinya, secara tata ruang, tempat itu tidak seharusnya menjadi arena mini soccer dan futsal. Pengelola diberi waktu paling lama 7 hari kerja untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang. Jika tidak? Sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan.

Namun kenyataannya apa? D’Box Arena tetap beroperasi. Bola tetap bergulir di atas lahan yang, menurut negara, seharusnya menjadi tempat pangan tumbuh — bukan tempat sepatu futsal beradu.

Tiga kali surat resmi diterbitkan. Tiga kali pula diabaikan. Ini bukan lagi kelalaian, tapi ini pelecehan terhadap negara

Pembangkangan Terhadap UU Nomor 41 Tahun 2009

Tiga kali disurati, D’Box Arena tetap beroperasi diatas lahan pertanian yang telah ditetapkan oleh negara dan ini bukan sekadar lahan pertanian bisana tetapi ini adalah soal kedaulatan pangan.

BACA JUGA :  Erick Hamdani Dorong Nagari Jadi Motor Pemberdayaan Rakyat

Persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari semangat undang-undang yang melindungi lahan pertanian. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 — dibuat bukan untuk dipajang di rak perpustakaan daerah. Ia dibuat karena Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat alih fungsi lahan.

Setiap hektar lahan pertanian yang beralih fungsi adalah satu ancaman terhadap ketahanan pangan anak cucu kita. Ketika sebuah arena futsal berdiri di atas kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian, itu bukan hanya pelanggaran tata ruang. Itu adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan pangan bangsa dan pembangkangan terhadap UU dengan selogan Anak Nagari/ AKAMSI.

D’Box Arena harus tetap berpegang pada fakta yang tertulis dalam SP-3 — pelanggaran pemanfaatan ruang pada pola ruang kawasan pertanian. Bukan spekulasi, bukan asumsi, melainkan fakta hukum.

Anak Nagari” Bukan Tameng Melawan Hukum

Yang paling menyakitkan dari seluruh drama ini adalah ketika pembangkangan terhadap hukum dibalut dengan romantisme “anak nagari.” Seolah-olah menjadi putra daerah memberikan kekebalan terhadap aturan. Seolah-olah identitas kedaerahan adalah kartu bebas dari kewajiban menaati negara. “Ini keliru besar, dan berbahaya”.

Anak nagari sejati adalah mereka yang menghormati adat, menghormati pemerintah, dan menghormati aturan negara. Bukan mereka yang menggunakan identitas kedaerahan sebagai tameng untuk melanggar hukum. Bukan mereka yang merasa lebih besar dari peraturan yang mengikat semua orang.

Jika “anak nagari” berarti bebas melanggar tata ruang, maka setiap preman yang merampok di pasar juga bisa mengaku anak nagari. Jika “anak nagari” berarti kebal dari sanksi, maka hukum di Padang Panjang sudah mati — dan yang tersisa hanya hukum rimba.

BACA JUGA :  Baru Hitungan Hari Direktur Dipindah, Pelayanan RSUD Gantiang Padang Panjang Kasar dan Tak Harmonis, Seorang Pasien Terpaksa Dibawa Pulang  

Wibawa Pemerintah Sedang Dipertaruhkan

Sekarang bola berada di kaki Pemerintah Kota Padang Panjang. Bukan di kaki pengelola D’Box. Bukan di kaki masyarakat yang hanya bisa menonton. Tapi di kaki Pemko.

Jika setelah SP-3 kegiatan tetap berjalan tanpa konsekuensi apa pun, maka publik akan menarik satu kesimpulan yang mematikan: hukum di Padang Panjang hanya kuat di atas kertas. Surat peringatan hanya jadi alat pencitraan. Tata ruang hanya jadi hiasan dokumen. Dan pemerintah hanya jadi penonton di kotanya sendiri.

Itu bukan lagi kegagalan penegakan hukum. Itu pengakuan resmi bahwa negara telah kalah oleh segelintir orang yang merasa lebih berani dari aturan.

Saatnya Pemerintah Menunjukkan Giginya

Pemko Padang Panjang jangan berhenti di SP-3. Tindak lanjuti. Jalankan sanksi yang telah dinyatakan sendiri oleh Dinas PUPR. Hentikan kegiatan yang melanggar. Tegakkan prosedur hukum sesuai kewenangan.

Bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Bukan untuk mencari musuh. Tapi untuk menyelamatkan wibawa negara yang sedang dipertaruhkan di kota ini.

Karena jika SP-1, SP-2, dan SP-3 hanya berakhir sebagai tumpukan kertas tanpa tindakan nyata, maka surat keempat yang akan datang bukan lagi dari Dinas PUPR. Surat keempat akan datang dari rakyat yang kehilangan kepercayaan pada pemerintahnya.

Hukum tidak boleh kalah oleh keberanian siapa pun untuk mengabaikannya. Tidak ada yang kebal aturan — bukan pengusaha, bukan kelompok, bukan pula mereka yang bersembunyi di balik label “anak nagari.”

Pemerintah Kota Padang Panjang, kini saatnya membuktikan: apakah Anda benar-benar pemerintah, atau hanya penghuni kantor yang takut mengambil keputusan? (Tim)

Post Views: 162
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tiga Paket Sabu Disita, DS Diciduk di Payakumbuh Barat

Next

Memperingati Maulid Nabi Muhammad 1448H, Ketua Komisi IV DPRD Pasbar H Erianto : Mari Kita Jadikan Evaluasi Bersama

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,291)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,568)
  • REDAKSI (5,067)

TERBARU

  • HUT ke-81 PMI, Ahlul Badrito Resha: Kemanusiaan Tak Boleh Berhenti pada Simpati
  • Jalan Luruih Sawah Bandang Rusak Parah, Pemkab Lima Puluh Kota Tutup Total Akses
  • Mewakili Wako Payakumbuh, Sekda Rida Ananda Iringi Perjuangan Muhammad Ariq Saputra Rebut Medali Emas Nomor Tunggal Putra Cabor Pickleball
  • Dukung Tim Futsal Payakumbuh, Wako Zulmaeta Apresiasi Kontingen yang Sukses Raih Kemenangan Kedua Tundukkan Sawahlunto 2-1
Copyright 2026 — Padang Expo