Tiga SP Tak Digubris, Wibawa Pemko Padang Panjang Dipertaruhkan
padangexpo.com // Padang Panjang
Tiga surat peringatan. Satu tenggat yang nyaris habis. Dan satu pertanyaan besar yang kini menggantung di leher Pemerintah Kota Padang Panjang: apakah aturan di kota ini masih punya gigi, atau hanya hiasan di atas kertas?
Polemik D’Box Arena bukan lagi sekadar sengketa izin. Ini bukan lagi urusan administrasi yang bisa diselesaikan dengan teguran sopan di balik meja. Ini adalah ujian kewibawaan negara di hadapan warganya sendiri.
Tiga Kali Diperingatkan, Tetap Berjalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang telah menjalankan perannya, bahkan diawali dengan melakukan pendekatan persuasif dan itu jauh sebelum, SP-1, SP-2, hingga akhirnya, pada 4 Mei 2026, diterbitkan SP-3 ditandatangani — sebuah surat yang nadanya bukan lagi peringatan, melainkan ultimatum. Namun ke tiga SP tersebut tidak digubris oleh pengembang bahkan diabaikan.
Padahal isinya SP itu dengan jelasa dan tegas: kegiatan D’Box Arena berada pada pola ruang kawasan pertanian. Itu artinya, secara tata ruang, tempat itu tidak seharusnya menjadi arena mini soccer dan futsal. Pengelola diberi waktu paling lama 7 hari kerja untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang. Jika tidak? Sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan.
Namun kenyataannya apa? D’Box Arena tetap beroperasi. Bola tetap bergulir di atas lahan yang, menurut negara, seharusnya menjadi tempat pangan tumbuh — bukan tempat sepatu futsal beradu.
Tiga kali surat resmi diterbitkan. Tiga kali pula diabaikan. Ini bukan lagi kelalaian, tapi ini pelecehan terhadap negara
Pembangkangan Terhadap UU Nomor 41 Tahun 2009
Tiga kali disurati, D’Box Arena tetap beroperasi diatas lahan pertanian yang telah ditetapkan oleh negara dan ini bukan sekadar lahan pertanian bisana tetapi ini adalah soal kedaulatan pangan.
Persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari semangat undang-undang yang melindungi lahan pertanian. UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 — dibuat bukan untuk dipajang di rak perpustakaan daerah. Ia dibuat karena Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat alih fungsi lahan.
Setiap hektar lahan pertanian yang beralih fungsi adalah satu ancaman terhadap ketahanan pangan anak cucu kita. Ketika sebuah arena futsal berdiri di atas kawasan yang diperuntukkan bagi pertanian, itu bukan hanya pelanggaran tata ruang. Itu adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan pangan bangsa dan pembangkangan terhadap UU dengan selogan Anak Nagari/ AKAMSI.
D’Box Arena harus tetap berpegang pada fakta yang tertulis dalam SP-3 — pelanggaran pemanfaatan ruang pada pola ruang kawasan pertanian. Bukan spekulasi, bukan asumsi, melainkan fakta hukum.
Anak Nagari” Bukan Tameng Melawan Hukum
Yang paling menyakitkan dari seluruh drama ini adalah ketika pembangkangan terhadap hukum dibalut dengan romantisme “anak nagari.” Seolah-olah menjadi putra daerah memberikan kekebalan terhadap aturan. Seolah-olah identitas kedaerahan adalah kartu bebas dari kewajiban menaati negara. “Ini keliru besar, dan berbahaya”.
Anak nagari sejati adalah mereka yang menghormati adat, menghormati pemerintah, dan menghormati aturan negara. Bukan mereka yang menggunakan identitas kedaerahan sebagai tameng untuk melanggar hukum. Bukan mereka yang merasa lebih besar dari peraturan yang mengikat semua orang.
Jika “anak nagari” berarti bebas melanggar tata ruang, maka setiap preman yang merampok di pasar juga bisa mengaku anak nagari. Jika “anak nagari” berarti kebal dari sanksi, maka hukum di Padang Panjang sudah mati — dan yang tersisa hanya hukum rimba.
Wibawa Pemerintah Sedang Dipertaruhkan
Sekarang bola berada di kaki Pemerintah Kota Padang Panjang. Bukan di kaki pengelola D’Box. Bukan di kaki masyarakat yang hanya bisa menonton. Tapi di kaki Pemko.
Jika setelah SP-3 kegiatan tetap berjalan tanpa konsekuensi apa pun, maka publik akan menarik satu kesimpulan yang mematikan: hukum di Padang Panjang hanya kuat di atas kertas. Surat peringatan hanya jadi alat pencitraan. Tata ruang hanya jadi hiasan dokumen. Dan pemerintah hanya jadi penonton di kotanya sendiri.
Itu bukan lagi kegagalan penegakan hukum. Itu pengakuan resmi bahwa negara telah kalah oleh segelintir orang yang merasa lebih berani dari aturan.
Saatnya Pemerintah Menunjukkan Giginya
Pemko Padang Panjang jangan berhenti di SP-3. Tindak lanjuti. Jalankan sanksi yang telah dinyatakan sendiri oleh Dinas PUPR. Hentikan kegiatan yang melanggar. Tegakkan prosedur hukum sesuai kewenangan.
Bukan untuk menjatuhkan siapa pun. Bukan untuk mencari musuh. Tapi untuk menyelamatkan wibawa negara yang sedang dipertaruhkan di kota ini.
Karena jika SP-1, SP-2, dan SP-3 hanya berakhir sebagai tumpukan kertas tanpa tindakan nyata, maka surat keempat yang akan datang bukan lagi dari Dinas PUPR. Surat keempat akan datang dari rakyat yang kehilangan kepercayaan pada pemerintahnya.
Hukum tidak boleh kalah oleh keberanian siapa pun untuk mengabaikannya. Tidak ada yang kebal aturan — bukan pengusaha, bukan kelompok, bukan pula mereka yang bersembunyi di balik label “anak nagari.”
Pemerintah Kota Padang Panjang, kini saatnya membuktikan: apakah Anda benar-benar pemerintah, atau hanya penghuni kantor yang takut mengambil keputusan? (Tim)