Polres Padang Panjang Ungkap 4 Kasus Narkotika 1,28 Kg , Sabu 751 Gram dan Ganja Ratusan Gram
padangexpo.com // Padang Panjang
Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap empat kasus narkotika dengan empat tersangka Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 1,28 kilogram narkotika, terdiri atas sabu seberat 835,92 gram dan ganja kering 451,15 gram
Kapolres Padang Panjang menegaskan, keempat tersangka tersebut tidak berada dalam satu jaringan. Dua perkara berkaitan dengan ganja, sementara dua lainnya melibatkan sabu, termasuk satu tersangka yang juga kedapatan memiliki ganja.
Pengungkapan dilakukan Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Kasus pertama melibatkan NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. NP diamankan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Raya Padang Panjang-Solok.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 84,18 gram sabu, 1,71 gram ganja kering dan uang tunai Rp3,5 juta.
Dalam pemeriksaan, NP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial W di Pekanbaru. Barang dikirim menggunakan jasa travel dan disembunyikan di dalam kotak sepatu.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap MI (25) pada 4 Agustus 2026. Warga Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, itu diamankan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan ganja.
Dari rumah tersangka, polisi menyita 125,78 gram ganja kering yang terbagi dalam tujuh paket, uang tunai Rp100 ribu, serta plastik dan lakban yang diduga berkaitan dengan pengemasan barang.
MI mengaku mendapatkan ganja setelah memesan melalui telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya. Barang kemudian disebut diletakkan di tepi jalan di kawasan Aia Angeck untuk diambil.
Masih pada Agustus, polisi menangkap TH (39) di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto. Penangkapan dilakukan pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat.
Dari rumah tersangka yang berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut, polisi menemukan 82 paket ganja kering dengan berat total 323,66 gram dan uang tunai Rp132 ribu.
TH mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui komunikasi WhatsApp.
Pengungkapan dengan barang bukti terbesar dilakukan pada 20 Agustus 2026 terhadap F (51), warga Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angeck, Kecamatan X Koto.
Petugas menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 751,74 gram, satu timbangan digital dan uang tunai Rp2,7 juta.
F mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial N di wilayah Solok. Barang tersebut disimpan dan dibawa menggunakan tas berwarna hitam.
Dari empat perkara tersebut, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 1.287,07 gram narkotika, terdiri atas 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja.
Meski jumlah barang bukti cukup besar, polisi memastikan perkara tersebut tidak serta-merta merupakan satu jaringan. Masing-masing tersangka ditangani berdasarkan perkara dan hasil penyelidikan masing-masing.
Polres Padang Panjang juga masih melakukan pengembangan terhadap asal-usul narkotika tersebut. Khusus perkara sabu, penyidik menelusuri pemasok dan jaringan yang berada di atas para tersangka.
Informasi mengenai adanya pasokan dari luar daerah, termasuk Pekanbaru, menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan. Polisi tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir maupun pengedar di lapangan, tetapi berupaya mengungkap pihak yang memasok narkotika hingga bandar yang lebih besar.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Padang Panjang. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan polisi.
Untuk perkara F dan NP yang melibatkan sabu dalam jumlah besar, keduanya terancam pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang disangkakan penyidik.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang tidak hanya menyasar satu jenis barang dan satu wilayah pemasok. Jaringan distribusi narkotika diduga bergerak melalui berbagai pola, mulai dari pengiriman menggunakan jasa travel hingga transaksi dan pengambilan barang di lokasi tertentu.
Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam rangkaian perkara tersebut. Pengembangan diarahkan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika hingga ke pemasok dan bandar besarnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Keempat tersangka ini bukan merupakan satu jaringan. Masing-masing perkara kami ungkap berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang berbeda. Namun, yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mata rantai peredaran narkotika ini bisa terus kami telusuri sampai kepada pemasok dan bandar yang lebih besar,” ujar Wisnu Hadi.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan, khususnya sabu seberat 751,74 gram dalam perkara F, menunjukkan bahwa peredaran narkotika dalam jumlah besar masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama.
“Kami tidak ingin berhenti hanya pada penangkapan orang yang berada di lapangan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang ini berasal, siapa yang memasok, dan bagaimana jaringan tersebut beroperasi,” katanya.
Wisnu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika tanpa melihat siapa pelakunya maupun dari mana asal barang tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan prosesnya berjalan sesuai hukum,” tegasnya
“Ada indikasi pasokan dari luar daerah. Ini tentu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kami. Kami akan kejar sampai ke sumbernya. Kalau dalam proses pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujar Wisnu.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami untuk memutus peredarannya pungkasnya ( yaldi)