PTUN Padang Tolak Gugatan SHP Pasar Blok Barat, Pemko: Semua Tuduhan Terbantahkan
padangexpo.com // Payakumbuh
Polemik status lahan Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan enam warga terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.
Hakim Ketua Adillah Rahman menyampaikan para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adillah saat membacakan putusan.
Perkara tersebut diajukan Almaisyar bersama lima penggugat lainnya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana. Gugatan terdaftar di PTUN Padang sejak 16 April 2026.
Dalam gugatannya, para penggugat mempersoalkan penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh. Mereka menilai sertifikat tersebut cacat hukum, diterbitkan dengan prosedur yang dinilai tidak sesuai, serta mengabaikan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.
Para penggugat juga mempersoalkan dugaan klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan. Mereka sebelumnya turut menuntut agar pembangunan Pasar Blok Barat dihentikan hingga persoalan status lahan memperoleh penyelesaian.
Polemik Mengemuka di Tengah Rencana Pembangunan Pasar
Sengketa tersebut mencuat setelah kebakaran melanda Pasar Blok Barat dan Pemko Payakumbuh mulai menyiapkan pembangunan kembali kawasan perdagangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, menilai penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia bahkan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan tersebut.
“Tindakan Pemko Payakumbayuh yang sembarangan telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk pansus terkait persoalan ini, proses penerbitan SHP ini tanpa sepengetahuan niniak mamak,” ujar Hendriwanto di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, 24 Agustus 2026 lalu.
Kini, putusan PTUN Padang menjadi titik penting dalam polemik tersebut, meski jalur hukum masih terbuka bagi pihak yang merasa keberatan.
Zulmaeta: Saya Pilih Menjawab Lewat Pengadilan
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyambut putusan tersebut dengan menegaskan bahwa sejak awal pemerintah memilih tidak membalas berbagai tudingan secara emosional.
Zulmaeta mengaku sempat dituding sebagai aktor di balik dugaan perampasan tanah ulayat, bahkan dirinya bersama jajaran Pemko Payakumbuh dituduh melakukan kebohongan.
“Saya justru merasa heran, saya dituduh aktor di balik perampasan tanah ulayat, saya dan jajaran saya di Pemko Payakumbuh dituduh berbohong, jadi jika tuduhan seperti itu, apa yang harus saya jawab,” kata Zulmaeta di Balai Kota Payakumbuh, Kamis (10/9/2026).
Menurut Zulmaeta, pemerintah memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum agar seluruh dalil dan tudingan dapat diuji secara objektif.
Ia menilai putusan PTUN Padang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi jawaban resmi terhadap berbagai narasi yang selama ini berkembang terkait kebijakan Pemko Payakumbuh di kawasan Pasar Blok Barat.
“Semua hal dapat dibuktikan melalui pengadilan. Kita hormati keputusan hukum, oleh karenanya saya tidak menjawab tudingan tersebut. Keputusan PTUN itu sudah menjadi jawaban atas semua tuduhan. Artinya, semua tuduhan, tudingan, dan berbagai narasi yang ditujukan kepada Pemko Payakumbayuh itu sudah terbantahkan,” tuturnya.
Pemko Minta Polemik Dihentikan, Fokus Selamatkan Pedagang
Dengan adanya putusan tersebut, Zulmaeta mengajak seluruh pihak tidak lagi memperpanjang polemik yang dinilainya berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Terlebih, ratusan pedagang menjadi pihak yang paling terdampak setelah kebakaran menghanguskan kawasan pasar.
Menurutnya, energi seluruh pihak kini seharusnya diarahkan pada pemulihan Pasar Blok Barat dan percepatan pembangunan kembali agar para pedagang dapat segera kembali menjalankan aktivitas ekonomi.
“Mari bersama-sama kita bangun Pasar Payakumbuh kembali. Yang menjadi korban adalah pedagang, untuk itu mari kita percepat pembangunannya sehingga para korban kebakaran bisa menjalankan aktivitas mereka kembali,” ujar Zulmaeta.
Putusan PTUN Padang ini sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perjalanan pembangunan kembali Pasar Blok Barat. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan pembangunan demi pemulihan ekonomi pedagang. Di sisi lain, pihak yang keberatan masih memiliki ruang menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya: apakah polemik akan berlanjut melalui jalur hukum, atau seluruh pihak memilih menutup perdebatan dan memusatkan perhatian pada pembangunan kembali pasar yang menjadi tumpuan hidup para pedagang. (Ken)