Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Limapuluh Kota/Ranperda Tentang KTR Disahkan
Limapuluh Kota

Ranperda Tentang KTR Disahkan

By admin@domi
08/09/2025

padangexpo.com // Limapuluh Kota

DPRD Kabupaten Limapuluh Kota bersama Pemerintah Daerah resmi menetapkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Perda dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan terhadap Ranperda kawasan tanpa rokok yang digelar di Aula DPRD Limapuluh Kota, Senin (8/9/2025).

Ketua Pansus, Taufik Hidayatul Ihsan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menghirup udara bersih. Kehadiran perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan, dan tempat ibadah.

Berdasarkan data, 32,56 persen penduduk Limapuluh Kota adalah perokok. Angka ini dinilai cukup tinggi, sehingga regulasi kawasan tanpa rokok dianggap penting untuk menekan risiko kesehatan dan menjaga kualitas lingkungan.

“Perda ini bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari paparan asap rokok,” ujarnya.

Selain perlindungan kesehatan, Perda Kawasan Tanpa Rokok juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Limapuluh Kota.

Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menyebut penetapan perda ini merupakan momen bersejarah dalam membentuk masa depan daerah yang lebih sehat dan beradab.

“Dengan menetapkan kawasan tanpa rokok, kita sedang membangun ekosistem budaya sehat. Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang,” ungkapnya.

Wabup juga menyoroti tingginya angka penyakit yang dipicu oleh kebiasaan merokok serta meningkatnya jumlah perokok dari kalangan remaja. Ia menekankan bahwa esensi perda ini adalah melindungi hak warga negara, termasuk anak-anak dan ibu hamil, agar bisa menghirup udara segar.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk segera melakukan sosialisasi, pemasangan rambu-rambu, dan penegakan perda secara humanis. Hal ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam menekan konsumsi rokok dan mewujudkan Limapuluh Kota yang lebih bersih, sehat, dan berkualitas.

BACA JUGA :  Hadiri Paripurna DPRD Lima Puluh Kota, Bupati Safaruddin Dengarkan Pandangan Umum Fraksi Tentang RAPBD 2023 dan Ranperda Penyertaan Modal

Penetapan perda ini telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD, dengan memastikan regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Ken)

Post Views: 241
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Solsel Khairunas Tegaskan Perencanaan Anggaran 2026 Harus Berorientasi Kebutuhan Masyarakat

Next

Subuh Berjamaah di Padang Kaduduak, Ini Kata Walikota Payakumbuh

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,740)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,230)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,528)

TERBARU

  • 171 Posyandu Payakumbuh Bertransformasi, Layanan Kesehatan Kini Sasar Semua Siklus Hidup
  • Zulmaeta Tegaskan Catatan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan RAPBD Payakumbuh 2027
  • PUPR Payakumbuh Segel Tiga Bangunan Tak Berizin, Penataan Kota Makin Tegas
  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
Copyright 2026 — Padang Expo