padangexpo.com // Padang Panjang
Suasana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa berbeda di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang, Minggu (17/8/2025). Tidak hanya mengibarkan semangat merah putih, namun juga memberikan kabar gembira bagi 189 warga binaan yang memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa.
Acara penyerahan remisi berlangsung khidmat dengan kehadiran Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Torkis Siregar, SH., M.Hum, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA, Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD Imral, SE, serta unsur Forkopimda seperti Kejaksaan Negeri, Kapolres, dan Dandim.
Dari jumlah tersebut, 133 orang menerima Remisi Umum I, sementara 6 orang langsung bebas melalui Remisi Umum II. Bagi mereka, kemerdekaan tahun ini bukan sekadar perayaan, tetapi juga pembebasan nyata dari balik jeruji.
Kepala Rutan, Torkis Siregar, menegaskan bahwa remisi adalah wujud penghargaan negara terhadap warga binaan yang berperilaku baik. “Remisi tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan agar warga binaan mampu berbenah, patuh pada aturan, dan menyiapkan diri kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menilai remisi ini selaras dengan makna kemerdekaan yang sesungguhnya. “Merdeka berarti memiliki kesempatan baru. Saya berharap, momentum ini menjadi titik balik bagi warga binaan agar tidak mengulangi kesalahan. Pemerintah daerah siap mendukung pembinaan, karena pada akhirnya mereka adalah bagian dari kita semua,” ungkapnya.
Pemberian remisi di Rutan Padang Panjang ini merupakan bagian dari program nasional yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni, penyerahan remisi menjadi simbol bahwa kemerdekaan juga berarti memberi kesempatan kedua, membuka jalan bagi perubahan, dan menghadirkan harapan baru bagi mereka yang sedang menata hidup(Yaldi)
