Santuy di Teras, Bandar Sabu Diciduk

1284

Agam, Padang Expo – Saat santuy di teras, bandar sabu, D alias DERI (36) warga Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam tak berkutik saat diciduk oleh unit Sat Res Narkoba Polres Agam, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan tersangka D alias Deri dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan SIk, MH melalui Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Elvis Susilo, didampingi Subbag Humas Paur Polres Agam, Aiptu Septa Beny Putra melalui siaran persnya.

Bermula adanya informasi yang dihimpun dari masyarakat yang resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh tersangka. Masyarakat menaruh kecurigaan, karena tersangka sering mengedarkan Narkoba di wilayah Dusun Alahan Kasai Jorong II Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

“Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar adanya, tersangka memang bandar Narkoba,” ujar Kapolres Agam.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Elvis Susilo

“Saat penangkapan tersangka DERI sedang duduk di teras depan rumahnya,” sebut Kapolres.

Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh saksi-saksi.

“Dalam genggaman tangan kiri D ditemukan dua paket Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik warna bening, satu unit Hp merk Nokia warna hitam,” tambah Kapolres Agam.

Disebutkan lagi, pada saku belakang celana pendek yang dipakai tersangka ditemukan satu buah kotak rokok Gudang Garam Filter berisikan sepuluh paket sabu dibungkus plastik bening.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan kamar rumah tersangka dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaian tersangka satu paket sabu dibungkus plastik bening.

Tak hanya itu, disamping bawah lemari pakaian di amanlah satu buah bong plastik botol minuman Lasegar warna bening terpasang dua buah pipet plastik warna bening dan satu buah kaca pirek dan satu buah mancis warna bening yg terpasang jarum.

BACA JUGA :  Jajaran Polsek Kinali, Amankan Pelaku Pencuri Tas di Jorong Wonosari

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut ia peroleh dari orang yang bernama Cipuik yang dalam pengejaran,”ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya diancam pasal 114 ayat 1 Yo 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Anz)