Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/Satres Tanah Datar Amankan 3 Pelaku Judi di Jorong Patai
Hukum & Kriminal

Satres Tanah Datar Amankan 3 Pelaku Judi di Jorong Patai

By admin@domi
04/03/2025

padangexpo.com, Tanah Datar – Kepolisian Resort (Polres) Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tiga pelaku judi jenis ceki koa pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2025 di sebuah warung di di Jorong Patai Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

Operasi Pekat Singgalang yang lansung dipimpin Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi menangkap ketiga tersangka sekira pukul 01.45 WIB.

Ketiga tersangka berinisial SS (21) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan, L (50) warga Jorong Bulakan Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan dan L (72) warga Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.

Surya Wahyudi mengatakan sebelum menangkap ketiga tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan pemantauan di sebuah kedai milik warga diwilayah tersebut.

Kronologis penangkapan berawal dari penyelidikan Satuan Reskrim Tanah Datar dan mendapati tiga orang tersangka sedang bermain judi kartu ceki.

“Ketiga tersangka tertangkap tangan sedang bermain judi kartu ceki, kita mendapati kartu ceki dan uang sebagai taruhan dalam permainan judi itu,” ujar Surya Wahyudi.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu kartu ceki, karton dan uang taruhan.

Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 25 juta(Dwi)

Views: 524
BACA JUGA :  Negara Hadir Melindungi Anak: Respons Cepat Polsek Pangkalan Putus Mata Rantai Kekerasan
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Hadiri Musrenbang Junjung Sirih Tahun 2025, Wabup Solok Candra : Kita Harus Bergotong Royong Dalam Membangun

Next

Bupati Eka Putra: Kami Siap Melayani dan Terima Kritikan dari Masyarakat Tanah Datar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,126)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,736)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,408)

TERBARU

  • Payakumbuh Kehilangan Iwan, Pengabdi Aset Daerah dan Pramuka yang Tetap Aktif hingga Akhir Hayat
  • Imunisasi Bayi Payakumbuh Baru 18,9 Persen, Pemko Gencarkan Program Kejar
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
Copyright 2026 — Padang Expo