Satreskrim Polres Sijunjung Ringkus Satu Orang Curanmor, Amankan 3 Unit Sepeda Motor

469

Sijunjung (padangexpo.com)

Satu orang pelaku curanmor, berhasil dilumpuhkan oleh jajaran Satreskrim Polres Sijunjung dalam kurun waktu kurang lebih 24 jam, usai melakukan aksinya pada senin (14/12/2020) di Wilayah Hukum Polsek Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, dalam keterangan pers bersama Polres Sijunjung, Selasa 15 Desember 2020.

Pelaku diketahui berinisial MF (21) warga Rumbio, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

AKBP Andry Kurniawan selaku Kapolres Sijunjung melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial MF tersebut berdasarkan laporan Polisi LP/149/XII/2020/SPKT-Res Sjj tanggal 14 Desember 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.

Kasatreskrim mengatakan,” Berdasarkan laporan tersebut dan tidak menunggu waktu lama, langsung menurukan tim dan anggota opsnal satreskrim untuk melakukan lidik terhadap laporan tersebut. Hasil dari informasi dilapangan didapatkan bahwa diduga pelaku bersama satu unit kendaraan Honda Scoopy warna putih yang merupakan hasil kejahatannya diketahui berada di Wilayah Hukum Polresta Padang,” terangnya.

Dari hasil lidik tersebut, dibawah pimpinan Kasatreskrim AKP. Abdul Kadir Jailani, S.I.K.,  bersama Bripka Dony Febriandi,SH, Bripka Anton Sudarta,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH, Briptu Febi Kardian, Bripda Irfantri Juanda, Bripda Dandiko Zamero tanpa menunggu waktu lama langsung berangkat menuju Polresta Padang.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sijunjung.

Lalu, pada pukul 21.00 WIB dengan di backp-up oleh unit Buser Polresta Padang akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku laki-laki beserta barang buktinya yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih.

Kasatreskrim menjelaskan,” setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dalam laporan ternyata cocok, lalu tim melakukan pengembangan. Namun saat melakukan pengembangan, pelaku berinisial MF berusaha untuk melarikan diri dan dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku, sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan,” terangnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Generasi Berpotensi, Pemkab Sijunjung Gelar Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Bagi Siswa SMA/SMK

Dalam hal ini Kasatreskrim menjelaskan, setelah melakukan pengaman pelaku bersama barang bukti, pada hari Selasa 15 Desember 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, anggota opsnal Satreskrim mendapatkan informasi terkait barang bukti kendaraan bermotor lainnya berdasarkan laporan polisi Polsek Lubuk tarok tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah berada di daerah Tanjung Gadang, sedangkan Honda Revo warna Hitam berhasil diamankan di Wilayah Hukum Polsek IV Nagari.

Dari hasil pengembangan informasi tersebut, anggota kembali berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat warna merah dan Honda Revo warna Hitam, setelah di cocokan noka dan nosin kendaraan tersebut, ujar Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti tiga unit sepeda motor lainnya berhasil diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum selanjutnya. (wdz/red)