Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Ringkus 5 Orang Pelaku Narkoba Jenis Shabu

1163

Tanah Datar, PE – AKP Yadi Purnama, S.H selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar memastikan bahwa tidak akan ada kata berhenti untuk menangkap dan mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar.

AKP Yadi bersama jajaran baru saja melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu di tiga tempat kejadian perkara (TKP), secara berturut turut dalam waktu yang bersamaan. Seperti dikutip dari pionir.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan di TKP pertama bertempat di pinggir jalan Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas. Minggu 9 Februari 2020 sekira pukul 14.45 WIB

“Saat itu petugas menangkap seorang pelaku berinisial MM (33 tahun), yang beralamat di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung. Bersama tersangka kata AKP Yadi Purnama, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan satu unit alat timbangan digital,” ujarnya.

Adanya penangkapan tersebut berawal dari adannya informasi dari masyarakat, “ bahwa pria berinisial MM sering mengedarkan serta menggunakan Shabu. Laporan tersebut lalu ditindaklanjuti dengan mencaritahu keberadaan MM. Pada saat diketahui keberadaan tersangka sedang berada di pinggir jalan Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas” ungkapnya.

Begitu mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung menuju TKP yang dimaksud, lalu petugas melihat keberadaan MM sedang berdiri di pinggir jalan. Dengan sigap petugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan didalam kantong celananya tersangka MM satu paket narkotika jenis shabu.

Penangkapan TKP ke 2

Tidak lama berselang satu jam setelah penangkapan MM, sekira pukul 15.30 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan pemakai atau pengedar narkotika jenis shabu sebanyak dua orang, di rumah milik orang tua pelaku berinisial CN (36 tahun) dan FK (23 tahun), di Jororong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung.

BACA JUGA :  Bendahara KPPS di Kalsel Gelapkan Uang Gajian Anggota untuk Slot

AKP Yadi Purnama bersama tim lalu mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, lima paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu unit alat timbangan digital, satu set alat hisap narkotika jenis shabu/bong, satu pak plastik klip warna bening, satu unit HP Android merek Samsung, satu unit HP Android merek Vivo warna putih dan satu unit HP merek Samsung warna merah.

“Saat ditangkap CN dan FK sedang menggunakan narkotika jenis shabu di dalam kamar milik CN kemudian Petugas segara mengamankan mereka berdua selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan serta di kamar pelaku. Petugas menemui barang bukti tersebut,” kata Yadi.

Penangkapan di TKP ke 3

Usai melakukan penangkapan terhadap CN dan FK, Lalu pada pukul 19.00 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu di pinggir jalan di Jorong Pandiko, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab.

AKP Yadi Purnama menyebutkan, bersama pelaku polisi juga merampas barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah plastik klip warna bening, satu unit Hp Blackberry warna merek putih dan satu unit Hp merek Nokia warna putih.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap ke lima pelaku penyalahgunaan narkotika golongan sati jenis shabu dapat disangka kan melanggar Pasal : 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang Natkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(PE)