Suka Duka Tenaga Kesehatan, Merawat Manusia Tapi Gaji Tak Manusiawi
PadangExpo
Penulis :
Dody Satriadi
Pemimpin Redaksi Padang Expo
Suka duka gaji di bawah standar (UMR/UMP) seringkali meliputi dilema antara pengalaman kerja dan kesejahteraan hidup. Sukanya adalah kesempatan belajar bagi pemula, lingkungan kekeluargaan, dan fleksibilitas, sementara dukanya adalah kesulitan mencukupi kebutuhan, stres finansial, dan potensi eksploitasi, serta melanggar hukum ketenagakerjaan.
Keluhan mengenai tenaga kesehatan (nakes) yang menerima gaji di bawah standar Upah Minimum (UMR/UMK/UMP) masih terus mencuat di Indonesia hingga akhir 2025. Isu ini terutama dialami oleh tenaga honorer, kontrak, atau pegawai di sebagian fasilitas kesehatan swasta.
Perawat atau tenaga kesehatan bukanlah suatu pekerjaan yang kecil, mereka adalah jantung layanan kesehatan. Namun dibalik angka besar itu, sebagian besar perawat/tenaga kesehatan terpaksa bekerja dengan gaji di bawah standar UMR, ironis memang seolah-olah kita beranggapan bahwa Pemerintah tidak mampu untuk memperjuangkan hak mereka, terutama khususnya Dinas Tenaga Kerja yang mana ini adalah tanggungjawab penuh untuk dapat melihat dan memeriksa secara langsung berapa sebenarnya upah yang diterima oleh Perawat atau tenaga kesehatan tersebut.
Bahkan bisa dibilang, rata – rata Rumah Sakit Swasta dengan gedung mewah dan fasilitas yang cukup mumpuni bisa mereka sediakan, namun tidak dengan kesejahteraan Karyawan atau Perawat yang mereka pekerjakan.
Realitas gaji yang tertulis di JMO pun sangat jauh berbeda dilapangan. Banyak fakta yang sudah ditemukan bahwa didalam system JMO rata-rata Perawat / Tenaga kesehatan upah terakhir mereka ada yang diinput sebesar Rp 4 jutaan per bulan, namun realisasi di Lapangan yang mereka terima ada yang dibawah UMR/UMK/UMP berkisar Rp 2 – 3 Jutaan, tergantung daerah masing-masing.
Bahkan Lebih ironis lagi, banyak lulusan D3 dan S1 Ners yang bekerja paruh waktu dengan gaji jauh di bawah UMR karena status mereka non-formal, honorer, atau kontrak tanpa jaminan upah memenuhi syarat.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya lebih serius mengafirmasi alias memberi kepastian jabatan bagi perawat. Sebab hingga saat ini masih ada perawat yang berstatus kontrak dan masih banyak juga yang mendapatkan gaji dibawah UMR/UMK/UMP.
Sedangkan, Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2026 resmi diusulkan naik sebesar 8% menjadi Rp 4.335.198 dari sebelumnya Rp 4.014.072 pada 2025. Nilai ini menjadikan Kota Medan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Sumatera Utara. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971, naik 7,9%
Dalam UU No.13 Tahun 2003 berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000.
Kita ambil contoh di salah satu kota, yaitu Sumatera Utara, dalam aturan yang telah disepakati bahwa Detail UMK Kota Medan 2026:
- Besaran: Rp 4.335.198
- Kenaikan: 8% (setara Rp 321.125)
- Konteks: Merupakan UMK tertinggi di Sumatera Utara
Kenaikan UMK 2026 ini disepakati melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Medan yang melibatkan serikat pekerja dan APINDO, serta disesuaikan dengan kebutuhan biaya hidup di Kota Medan sebagai pusat ekonomi, maka dari itu kita berharap Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus Soroti Gaji Tenaga Kesehatan yang Belum Sesuai UMK.
Tidak ada alasan manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis dibawah UMK. Sebab, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit.
Sedangkan pada beberapa waktu lalu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar 7,9%, dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, UMP Sumut naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.971 atau bertambah Rp236.412.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9% ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (19/12/2025) lalu.
Usai penetapan UMP, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut untuk mempedomani besaran UMP tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi dan mendorong aktivitas perekonomian daerah.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujarnya.
Hilangkan Eksploitasi Tersembunyi
Perawat bukan sukarelawan, mereka sudah sangat maksimal menginvestasikan waktu, biaya, dan semangat untuk menjadi profesional dalam bidang kesehatan. Mereka layak mendapatkan upah/gaji yang layak, seperti buruh formal lainnya yang mendapatkan UMR sesuai nilai masing-masing di daerah.
Yang mereka minta keadilan, bukan belas kasihan, yang mereka minta kesejahteraan bukan sekadar harapan, perlindungan hokum bukan kata kosong.
Kalau pemerintah dan masyarakat sungguh menghargai mereka yang selalu menjaga nyawa kita, maka kita sudah wajib memastikan, Perawat Profesional, Upah Profesional dan harus sama dengan UMR/UMK/UMP.
Jika buruh saja punya standar minimal, kenapa perawat tidak? Sudah saatnya kita membangun sistem yang adil dan manusiawi. Bukan esok, tapi hari ini. (d79)
