Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Tanah Datar/Ternyata Ini Pemicu “Perseteruan” Joni Hermanto Dengan Gubernur Sumbar Hingga Sampai ke Ranah Hukum
Tanah Datar

Ternyata Ini Pemicu “Perseteruan” Joni Hermanto Dengan Gubernur Sumbar Hingga Sampai ke Ranah Hukum

By admin@domi
19/09/2023

Padangexpo.com, Tanah Datar -Satu bulan belakangan ini media dihebohkan oleh pemberitaan “perseteruan” antara seorang wartawan portal berita online nasional Joni Hermanto dengan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mahyeldi Ansarullah, hingga Joni sampai melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan nilai gugatan Rp. 2 Miliyar.

Namun apa sebenarnya yang memicu sengketa/ Joni dengan Gubernur Sumbar?.

Usut punya usut ternyata Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai jenis roda dua yang dimiliki Joni yang jadi pemicunya.

Ditemui dikediamannya di Jorong Dusun Tuo, Nagari Lama Kaum, Kec. Lima Kaum, Kota Batusangkar, Sumatera Barat pria yang memiliki kompetensi tertinggi (Wartawan Utama) dalam bidang jurnalistik itu menceritakan awal mula terjadinya sengketa antara dirinya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

“Biang keroknya ya ini,” ujar Bapak tiga anak itu seraya menunjuk ke arah sepeda motor listrik warna abu-abu armi dengan Nopol BA 4609 EAA miliknya yang sedang terparkir di teras depan rumahnya, Selasa (19/09).

Mahasiswa semester akhir fakultas hukum Universitas Ekasakti Padang itu berujar dirinya membeli sepeda motor listrik pada akhir bulan Juni lalu untuk memudahkan aktivitas istrinya pulang pergi ke pasar dan antar jemput anaknya sekolah, namun saat ia hendak mendaftarkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kota Padang dirinya malah dipunguti biaya BBNKB ditambah biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

“Saat itu saya kaget, kok malah dipunguti biaya BBNKB dan PKB padahal ketentuannya tidak ada biaya itu,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa sebelum memutuskan untuk membeli sepeda motor listrik, dirinya selalu berkomunikasi dengan komunitas pengguna kendaraan listrik berbasis baterai dari berbagai daerah, hasilnya hampir 90% pengguna mengatakan di daerahnya tidak ada pemungutan BBNKB dan PKB kendaraan listrik berbasis baterai, pernyataan itu didukang dengan regulasi hukum yang ada, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Pokok Kendaraan Bermotor yang mengatakan BBNKB dan PKB kendaraan listrik berbasis baterai gratis.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Pembukaan TMMD/N ke- 116, Mahyeldi : Momentum Berharga Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Sebenarnya banyak referensi hukum yang mengatur itu, selain Permendagri No. 6 Tahun 2023 juga ada Perpres (Peraturan Presiden) No. 55 Tahun 2019, bahkan untuk menstimulus animo masyarakat agar mau beralih ke kendaraan listrik, pemerintah pusat sampai memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Tak terima dengan pungutan yang dianggapnya tidak sah itu, Joni lalu melayangkan somasi ke Gubernur Sumbar dengan sejumlah tuntutan, namun tidak diindahkan.

Merasa diabaikan, Joni lalu melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Padang pada tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

Saat ini persidangan telah bergulir di PN Padang dengan No. Perkara : 146/Pdt.G/2023/PN Pdg.

Terakhir, akibat Joni melayangkan gugatan saat ini Pemprov Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menghentikan pemungutan baik BBNKB maupun PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Jonipun mengungkapkan kepuasan batin serta kelegaan yang tak terhingga karena dirinya berhasil meringankan beban masyarakat Sumbar khususnya pengguna kendaraan listrik berbasis baterai karena saat ini sudah tidak dibebankan lagi biaya BBNKB dan PKB.

“Satu poin tuntutan saya sudah di penuhi, sekarang fokus saya berjuang di PN untuk menuntut ganti kerugian yang saya alami baik materiil maupun inmateriil,” tutupnya. (Dwi)

Post Views: 782

Tags:

Gugatan Perbuatan Melawan HukumJoni HermantoMahyeldi
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Diserahkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Pemkab Limapuluh Kota Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI

Next

Palanta SMP 82 “Manjapuik Dunsanak nan Sabananyo” di Bandung

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,507)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo