Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Solok Selatan/Terkesan Diabaikan dan Tidak Dianggap, Sejumlah Ninik Mamak KAN Datangi PT.SEML Terkait Akses Masuk ke Tanah Perladangan
Solok Selatan

Terkesan Diabaikan dan Tidak Dianggap, Sejumlah Ninik Mamak KAN Datangi PT.SEML Terkait Akses Masuk ke Tanah Perladangan

By Pemred : Dody S
15/03/2021

| padangexpo.com

Sejumlah ninik mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo kabupaten Solok Selatan, ‘gagal’ melihat tanah perladangan anak kemenakan mereka di kawasan PT. Supreme Energy Muaro Laboh (PT. SEML) di daerah Pekonina  Solok Selatan, pada Minggu (14/3). Mereka tidak bisa ke sana karena tidak diberikan akses masuk oleh pihak manajemen PT. SEML.

Menurut Koordinator Lapangan dari pihak keamanan PT. SEML, Wayan, hal itu sesuai dengan prosedur terhadap objek vital Nasional yang diterapkan perusahaan. Status Obyek Vital Nasional itu ditetapkan oleh negara dan ada aturan-aturan dari pemerintah untuk memasuki kawasan Objek vital Nasional.

“Keinginan ninik mamak untuk melewati kawasan ini sudah kami tindak lanjuti dengan melapor dan berkoordinasi dengan pihak manajemen, dan keputusannya adalah untuk hari ini tidak bisa diberikan akses masuk,” kata Wayan dihadapan puluhan ninik mamak yang datang. Kedatangan ninik mamak hari itu bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan hari libur.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Alam Pauh Duo, Yusaldi Dt. Mudo menyatakan maksud kedatangan ninik mamak hari itu adalah untuk menjawab keresahan anak kemenakan mereka, terkait dengan lahan perladangan yang telah diganti rugi oleh perusahaan tanpa sepengetahuan ninik mamak.

“Berdasarkan informasi bahwa pihak perusahaan SEML, telah melakukan penggantian lahan tanpa sepengetahuan ninik mamak. Dimana lahan yang telah diganti rugi tersebut, akan dimanfaatkan perusahaan untuk pengembangan tahap dua. Ini sebetulnya ada kejanggalan, sebab ninik mamak tidak dilibatkan,” katanya.

Selain itu, ninik mamak juga menepis bahasa-bahasa yang mengatakan tidak ada hak ninik mamak di lahan tersebut, sehingga harapannya ada suatu kepastian dari perusahaan terkait tanah ulayat adat.

BACA JUGA :  PDAM Tirta Saribu Sungai Bersama PDAM Kota Padang Teken MoU, Bupati Khairunas : Terus Tingkatkan Pelayanan Pada Masyarakat

Senada, Sekretaris KAN Alam Pauh Duo, Antardes Dt.Rajo Aceh mengatakan upaya dari KAN sudah dilakukan termasuk mengundang perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi. “Namun, tidak ada kejelasannya, bahkan undangan Kami per tanggal 8 Februari 2021 tidak ditanggapi oleh perusahaan,” katanya.

Anak Nagari Pauh Duo, Roza, mengatakan bahwa sebenarnya anak nagari sangat terkejut. Pasalnya, sudah terjadi penggantian sepihak atas lahan. Padahal anak nagari telah puluhan tahun menggarap perladangan tersebut. “Ini yang kami klarifikasi, kami terkesan diabaikan dan tidak dianggap. Bahkan, ninik mamak kami tidak dilibatkan di dalam proses ganti rugi lahan tanah ulayat,” ujarnya.

Terkait permasalahan ganti rugi lahan yang disampaikan ninik mamak tersebut, Relations Supervisor PT. SEML, Bujang Joan Dt. Maninjun yang dihubungi  terpisah, menjelaskan bahwa semua lahan yg digunakan perusahaan  sudah dikompensasi bahkan sudah bersertifikat hak guna bangunan (HGB). “Kecuali diluar itu, kalau ada kebutuhan lagi tentu akan dihubungi pemilik lahannya sesuai prosedur,” katanya.(syahril/rk)

Post Views: 639

Tags:

Solok Selatan
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Menunggu Janji Politik Era Baru

Next

Dalduk KB PP & PA Agam Gelar Sosialisasi Pendataan Keluarga 2021 Bagi OPD dan Camat se Kabupaten Agam

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo