Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Agam/Mengingat Dampak CoVID-19, Pemkab Agam Perpanjang Masa Belajar Hingga 20 Juni
Agam

Mengingat Dampak CoVID-19, Pemkab Agam Perpanjang Masa Belajar Hingga 20 Juni

By Pemred : Dody S
01/06/2020

Lubuk Basung, Padang Expo

Mengingat dan menimbang CoVID-19 hingga saat ini masih belum usai, Pemkab Agam Agam kembali perpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK, SD dan SMP sederajat.

Isra selaku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam mengatakan,” adapun kegiatan belajar dirumah akan diperpanjang mulai 2 Juni hingga 20 Juni 2020. Sebelumnya masa belajar di rumah berakhir 30 Mei 2020,” ujarnya, Senin (1/6)

Ia mengatakan, bahwa perpanjangan masa belajar di rumah itu bersambung dengan libur sekolah sesuai kalender pendidikan. Libur sekolah itu dimulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020 dan setelah itu berlanjut belajar seperti biasa 13 Juli 2020.

Adapun keputusan tersebut kembali diambil mengingat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini masih belum bisa terkendali, ungkap Isra.

Mengenai hal belajar di rumah tersebut telah dijelaskan dalam surat instruksi Bupati Agam Nomor : 421/2697/Disdikbud/2020 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan belajar di rumah dimasa Covid-19.

Isra juga menjelaskan bahwa dalam surat instruksi tersebut telah dijelaskan tentang himbauan agar memperhatikan protokol pencegahan penularan virus corona. Seperti memperhatikan pola hidup bersih dan sehat, anjuran untuk tidak keluar rumah serta social distancing.

Sedangkan bagi guru pada saat membagikan rapor ataupun penjemputan ijazah sementara ini tidak dibenarkan untuk mengundang orang tua murid guna mencegah terjadinya penumpukan massa,” ujar Isra.(d79)

Post Views: 617
BACA JUGA :  Resmi Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten Agam, Bupati : Kita Memasuki Dinamika Kompleks dari Globalisasi
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Hingga 1 Juni, Tidak Ada Penambahan Positif CoVID-19

Next

Kecamatan Kamang Magek Usulkan 1.435 KK Sebagai Penerima BLT-APBD

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,733)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,225)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,517)

TERBARU

  • Delapan Jembatan di 50 Kota Diverifikasi, Tim Turun Langsung Cek Kondisi Infrastruktur
  • Dua KDKMP di Payakumbuh Rampung 100 Persen, Tim Verifikasi Turun Cek Fisik dan Administrasi
  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
Copyright 2026 — Padang Expo