Kawal Dana Revitalisasi Pendidikan, Payakumbuh Perketat Tata Kelola dan Cegah Korupsi
padangexpo.com // Payakumbuh
Pemerintah Kota Payakumbuh memperketat pengawasan pengelolaan anggaran pendidikan. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pencegahan korupsi ditegaskan menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Komitmen itu ditegaskan melalui Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 yang dibuka Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Elzadaswarman di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9/2026).
Forum tersebut tidak sekadar menjadi ruang sosialisasi program, tetapi juga menjadi momentum memperkuat benteng pencegahan penyimpangan anggaran. Sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum hadir memberikan pembinaan, di antaranya Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikdasmen RI Dr. Yunita Arif, Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Nursurya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Ulil Azmi.
Sebanyak 250 pengelola anggaran pendidikan dari Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari kepala sekolah, bendahara, ketua pelaksana, konsultan perencana hingga pengawas.
Mewakili Wali Kota Zulmaeta, Elzadaswarman menyampaikan apresiasi atas sinergi Itjen Kemendikdasmen dan Kejaksaan dalam memberikan pembinaan kepada para pengelola anggaran pendidikan.
Namun di balik apresiasi tersebut, Wawako menyampaikan pesan yang tegas: setiap rupiah anggaran yang dikelola merupakan amanah publik dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada pengobatan. Betapapun hebatnya rancangan program kita, jika tidak dibarengi niat lurus untuk kepentingan rakyat dan keterbukaan, kita akan berbenturan dengan hukum. Aturan adalah tolok ukur mutlak kepatuhan,” tegas sosok yang akrab disapa Om Zet itu.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan digitalisasi membuat tata kelola pemerintahan semakin terbuka. Karena itu, pengelola anggaran tidak hanya dituntut mampu menjalankan program, tetapi juga memahami batas-batas kepatuhan hukum dan administrasi.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan mengedepankan efisiensi, ketepatan sasaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta disiplin dalam pelaporan keuangan berbasis kinerja.
Penguatan tata kelola tersebut menjadi semakin penting seiring posisi Kota Payakumbuh yang terpilih sebagai salah satu dari tiga kota percontohan daerah bebas korupsi di Indonesia.
Elzadaswarman menegaskan, predikat tersebut harus dibuktikan melalui praktik pemerintahan sehari-hari, termasuk dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Pemko Payakumbuh, katanya, ingin memastikan seluruh proses berjalan on the track, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Istilahnya cangkuak putih kawan pado-pado, terbuka dan sejalan. Jika tata kelola anggaran dilakukan dengan baik dan lurus, pembangunan akan berjalan lancar dan mutunya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
FGD yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh dan dimoderatori Kepala Dinas Pendidikan Nalfira itu kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis, studi kasus intelijen, serta diskusi interaktif.
Pembinaan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman para pengelola anggaran sekaligus memastikan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 digunakan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan. (Ken)