Padangexpo.com, Payakumbuh
Pada Minggu dini hari, tanggal 15 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Gabungan yang terdiri dari Satlantas, SPKT, dan Polsekta Payakumbuh melakukan kegiatan penindakan terhadap aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Payakumbuh.
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor dengan knalpot brong. Aktivitas tersebut didominasi oleh anak muda, yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Tim Gabungan bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan dan berhasil mengamankan 17 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk balap liar di area tersebut. Seluruh kendaraan yang terjaring telah diamankan di Markas Polres Payakumbuh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sebagai bentuk tindakan tegas, para pengendara dikenakan sanksi tilang dengan waktu sidang dua bulan. Selain itu, mereka diwajibkan mengganti knalpot brong pada kendaraannya dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan ketaatan terhadap aturan lalu lintas yang ada.
Kegiatan penindakan ini menjadi upaya serius pihak kepolisian untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di Payakumbuh. Polres Payakumbuh juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di kemudian hari demi menjaga ketenangan lingkungan bersama.ujar salah seorang masyarakan payakumbuh.Nasken pembalap liar itu bukan dari payakumbuh saja ada juga dari 50 kota.mudahan sejak mereka ditertipkan oleh polres payakumbuh.mereka jera tidak lagi ngebut di jalan raya.(ken)