Beny Yusrial Ucapkan Sumpah/Janji Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024-2029 

142
IMG 20241001 WA0003
IMG 20241001 WA0003

Bukittinggi, Padang Expo

DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna dengan agenda Pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi masa jabatan 2024-2029.

Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad, SH, MH, bertempat di Gedung DPRD, Senin (30/09-2024).

IMG 20241001 WA0002

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi , Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra dan dihadiri oleh Pjs.Wali Kota Bukittinggi yang diwakili Asisten III Setdako, unsur Forkopimda, segenap anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, Kepala BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang serta para tamu undangan lainnya.

Sebelum Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi definitif dilantik, Sekretaris Dewan Kota Bukittinggi Melwizardi, membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-702-2024.

Dalam surat itu ditetapkan, pengangkatan Beny Yusrial, S.IP dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD.

IMG 20241001 WA0005

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, Lc.MA, menyampaikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak di DPRD berhak menduduki unsur pimpinan DPRD. Partai Gerindra dalam pemilihan umum legislatif yang lalu memperoleh 4 kursi.

Berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor 08-0113/Kpts/DPP- GERINDRA/2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat Periode 2024 – 2029t anggal 9 Agustus 2024 menetapkan Beny Yusrial, S.I.P. sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi.

“Pada hari ini kita melakukan Rapat Paripurna Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi dalam rangka melaksanakan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-702-2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi tanggal 27 September 2024, yang menetapkan Beny Yusrial S.IP sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi,” ” ujar Syaiful Efendi.

BACA JUGA :  Paripurna DPRD Kota Bukittinggi : Penandatanganan 2 Nota Kesepakatan Bersama dan Persetujuan Bersama Atas 3 Ranperda 

Syaiful menjelaskan, dengan selesainya proses pengucapan sumpah atau janji Wakil Ketua DPRD Kota Bukitinggi Masa Jabatan 2024 – 2029 yakni Wakil Ketua dari Partai Gerindra sudah selesai kita ikuti dan laksanakan.

IMG 20241001 WA0004
IMG 20241001 WA0004

Dengan demikian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024 – 2029 sudah lengkap, yakni 1 orang Ketua dari Partai PKS dan 2 orang Wakil Ketua dari Partai Gerindra dan Partai NasDem,.

Amanah dan tugas besar sudah diletakan di pundak kami sebagai Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi. Kami meyakini sebua amanah harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat, semoga kehadiran kami sebagai unsur Pimpinan DPRD dapat mendatangkan kebaikan dann keadilan bagi masyarakat Kota Bukittinggi.

Hubungan DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi adalah.hubungan yang setara dan bersifat kemitraan. Dalam memaksimalkan tugas, pokok dan fungsi tersebut, harapan kami adalah kemitraan ini dapat berjalan dengan baik dan harmonis.S emoga moment ini menjadikan semangatk ebersamaan bertambah kuat, sehingga dapat menjadikan Kota Bukittinggi lebih baik lagi dalam mensejahterakan masyarakat dan bertambah banyak prestasi yang diraih.

“Dapat kami sampaikan dengan telah dilantiknya Beny Yusrial, S.I.P sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Masa Jabatan 2024 2029, maka posisinya pada alatk elengkapan DPRD akan disesuaikan.

Untuk itu Keputusan DPRD Kota Bukittinggi Nomor 170/22/Kpts-DPRD/2024 tanggal 17 September 2024, dalam rapat paripurna ini kita melakukan perubahannya,” jelas Syaiful.

Pjs Wali Kota Bukittinggi, diwakili Asisten IIIS etdako Bukittinggi, Syafnir, mengucapkans elamat kepada Wakil DPRD Kota Bukittinggip eriode 2024-2029 yang baru dilantik.

Sinegritas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dengan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta menyukseskan agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu yang tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja Pemerintah pusat dan daerah.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bukittinggi Berikan 102 Rekomendasi Terhadap LKPj Wali Kota Tahun Anggaran 2022

“Menjadi Wakil ketua DPRD bukanlah sekedar jabatan atau kedudukan, tetapi sebuah amanah untuk daerah yang lebih maju, lebih sejahtera, lebih bermartabat dan semakin hebat.

Untuk itu, sekiranya wakil pimpinan ketua DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji dapat melaksanakan tugas yang mulia ini dengan bersama pimpinan dan semua anggota DPRD,” ujar Syafnir. (Fadhil)