Curi Kabel Tower, Tiga Pria Dibekuk Usai Kepergok Warga
padangexpo.com // Payakumbuh
Aksi tiga pria yang diduga hendak mencuri kabel tower di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, berujung petaka. Gerak-gerik mencurigakan mereka terendus warga hingga akhirnya satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya sempat melarikan diri sebelum dibekuk polisi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat sebagian besar warga masih terlelap, aktivitas tiga pria di sekitar sebuah tower justru mengundang kecurigaan.
Warga yang mendatangi lokasi mendapati ketiganya berada di sekitar tower. Bukannya memberikan penjelasan, mereka malah berusaha kabur. Kecurigaan warga pun semakin kuat hingga salah seorang terduga pelaku berinisial KA (36), warga Kabupaten Kampar, berhasil diamankan.
Sementara dua rekannya, MNK (26), warga Marpoyan, Kota Pekanbaru, dan FB (29), warga Kabupaten Kampar, memilih melarikan diri.
MNK kabur menggunakan mobil yang diduga digunakan ketiganya untuk menjalankan aksinya. Sedangkan FB memilih melarikan diri dengan berlari masuk ke kawasan semak-semak di sekitar tower.
Warga tak mau mengambil risiko dengan melakukan aksi main hakim sendiri. Salah seorang warga kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Payakumbuh dan melaporkan dugaan pencurian kabel tower tersebut.
Laporan itu langsung direspons. Personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga serta keterangan KA yang lebih dulu diamankan.
Perburuan pertama mengarah kepada MNK.
Petugas melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan MNK di area parkir Toko Gucci Swalayan. Bukannya terus melarikan diri, MNK justru ditemukan dalam kondisi tertidur di dalam mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BM 1301 FB.
Sementara FB yang sebelumnya menghilang ke semak-semak juga tak luput dari pengejaran. Petugas akhirnya menemukan keberadaannya di sebuah masjid yang lokasinya tidak jauh dari kawasan tempat ia melarikan diri.
Ketiganya kemudian diamankan dan digelandang ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian kabel tower tersebut.
Menurut Andrio, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kepekaan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar tower.
Informasi tersebut kemudian dengan cepat diteruskan melalui Call Center 110 sehingga personel kepolisian dapat segera bergerak.
“Respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari upaya Polres Payakumbuh dalam memberikan rasa aman dan memastikan setiap gangguan kamtibmas dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Andrio.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, laporan cepat melalui Call Center 110 menjadi salah satu mata rantai penting dalam membantu kepolisian bertindak cepat, khususnya ketika dugaan tindak pidana sedang berlangsung atau pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan di tengah malam sekalipun tidak selalu luput dari mata warga. Ketika kewaspadaan masyarakat bertemu dengan respons cepat kepolisian, ruang gerak pelaku pun bisa menyempit dalam hitungan waktu(Ken)