Pasar Blok Barat Aset Daerah, 502 Pedagang Tetap Diprioritaskan
padangexpo.com// Payakumbuh
Polemik status kepemilikan Pasar Blok Barat Payakumbuh pascakebakaran mulai dipertegas Pemerintah Kota Payakumbuh. Pemko menyatakan bangunan dan tanah pasar tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD), sementara pedagang hanya berstatus sebagai pemegang hak sewa.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh M. Faizal, Senin (7/9/2026). Menurutnya, status aset pemerintah tersebut memiliki dasar administrasi yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik pemerintah daerah.
“Bangunan pasar itu aset pemerintah daerah. Bukti-buktinya ada dan tersimpan dalam arsip daerah, termasuk dokumen yang menunjukkan pedagang memiliki hak sewa, bukan hak kepemilikan,” kata Faizal.
Menurutnya, sejarah pembangunan Pasar Payakumbuh mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1979. Pada awal pembangunan, pembiayaan dilakukan pemerintah daerah melalui mekanisme kerja sama dengan pihak perbankan.
Karena itu, Faizal menegaskan dokumen yang selama ini dipegang pedagang berupa Surat Bukti Pemegang Hak Sewa (SBPHS) tidak dapat dimaknai sebagai bukti kepemilikan bangunan maupun tanah.
Sebaliknya, dokumen tersebut menunjukkan adanya hubungan hukum antara pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan pedagang sebagai pihak yang memperoleh hak untuk menggunakan tempat usaha melalui mekanisme sewa.
“Kalau memang bangunan dan tanah itu milik pedagang, tentu tidak ada dokumen hak sewa dan tidak ada kewajiban membayar uang sewa kepada pemerintah setiap bulan. Dokumen itu justru menunjukkan posisi hukumnya sebagai penyewa,” tegasnya.
Jangan Bongkar dan Ambil Material Sendiri
Penegasan status aset ini disampaikan Pemko untuk meluruskan polemik yang berkembang setelah Pasar Blok Barat terbakar.
Pemko mengingatkan pedagang maupun pihak lain agar tidak kembali menempati lokasi, membangun ulang secara swadaya, ataupun mengambil sisa material bangunan sebelum seluruh proses penanganan aset dan pembongkaran diselesaikan sesuai ketentuan.
Bukan tanpa alasan. Kondisi bangunan pascakebakaran dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Untuk memastikan objektivitas, pemeriksaan kelayakan bangunan dilakukan melalui pihak ketiga independen, bukan hanya berdasarkan penilaian internal pemerintah.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi, keselamatan masyarakat menjadi yang utama. Karena itu, pengujian kelayakan kami lakukan melalui pihak ketiga yang independen, bukan semata-mata berdasarkan penilaian Dinas PU,” ujarnya.
Faizal juga merujuk ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mengatur pembongkaran bangunan apabila bangunan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki atau berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
“Kalau bangunan sudah tidak layak fungsi dan membahayakan masyarakat, tentu tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Besi Bekas Kebakaran Bukan Milik Siapa yang Mengambil
Setelah pemeriksaan kelayakan rampung, Pemko akan melanjutkan proses pembongkaran melalui mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara sisa material yang masih memiliki nilai ekonomis, seperti besi dan material lainnya, tidak serta-merta dapat diambil oleh pedagang atau pihak tertentu.
Material tersebut akan diproses melalui mekanisme lelang dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Ada 20 persyaratan yang harus kita lengkapi untuk proses lelang ini. Syarat utamanya untuk dilelang itu ya asetnya harus milik pemerintah daerah. Seluruh proses dan mekanisme lelang bangunan pasar bekas terbakar tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada pihak KPKNL sesuai ketentuan,” terang Faizal.
Ia menegaskan, karena bangunan merupakan aset daerah, maka sisa material yang melekat pada aset tersebut juga harus diperlakukan sebagai bagian dari aset pemerintah.
“Karena ini aset daerah, sisa materialnya juga merupakan bagian dari aset yang harus diproses sesuai aturan. Tidak bisa dibongkar atau diambil sendiri oleh pihak tertentu. Prosesnya harus melalui mekanisme resmi, dan hasil lelang semuanya masuk ke kas daerah,” ujarnya.
502 Pedagang Tak Kehilangan Hak Berdagang
Di tengah ketegasan mengenai status aset, Pemko Payakumbuh memastikan persoalan kepemilikan bangunan tidak berarti pemerintah mengabaikan nasib pedagang.
Sebanyak 502 pedagang terdampak kebakaran telah dicatat melalui SK Wali Kota dan SK Kepala Dinas.
Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya tercatat sebagai penyewa apabila Pasar Blok Barat dibangun kembali.
“Jadi pemerintah tidak menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebanyak 502 pedagang yang terdampak sudah kita pastikan dan mereka akan diprioritaskan untuk kembali mendapatkan haknya untuk tetap berdagang kalau pemerintah membangun kembali pasar tersebut,” pungkas Faizal.
Dengan demikian, Pemko mencoba menarik garis tegas di tengah polemik: aset daerah tetap harus diselamatkan dan dikelola sesuai aturan, sementara keberlangsungan usaha pedagang tetap menjadi perhatian.
Kini, bola berada pada proses pemeriksaan kelayakan, pembongkaran dan pengelolaan aset. Satu hal yang ditegaskan Pemko: sisa bangunan tidak boleh menjadi rebutan, sementara nasib 502 pedagang tidak boleh ikut terbakar bersama pasar(Ken)