Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Payakumbuh
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
Close

Search

Home/Hukum & Kriminal/DPO Curanmor 10 Bulan Kabur, RA Akhirnya Dibekuk di Sijunjung
Hukum & Kriminal

DPO Curanmor 10 Bulan Kabur, RA Akhirnya Dibekuk di Sijunjung

By admin@domi
08/09/2026

padangexpo.com // Payakumbuh

Pelarian RA (36), pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya kandas. Setelah hampir 10 bulan diburu, Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus RA di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, Rabu dini hari (8/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

RA diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi pada November 2025. Sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan pria tersebut terus dilacak hingga petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Satreskrim.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025,” jelas IPTU Andrio.

Tak hanya mengamankan RA, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4452 MJ yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Diburu Hingga ke Sijunjung

Penangkapan ini menunjukkan pengejaran terhadap pelaku yang masuk daftar pencarian tidak berhenti ketika mereka meninggalkan wilayah hukum Payakumbuh.

Informasi sekecil apa pun terus dikembangkan hingga keberadaan RA terdeteksi di Kabupaten Sijunjung. Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan pada dini hari.

Kini RA beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran RA dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.

Atas perkara yang menjeratnya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA :  Memasuki Babak Baru, Kejari Tanah Datar Panggil Lima Anggota DPRD Terkait Kasus Korupsi Perumda Tuah Sepakat

IPTU Andrio menegaskan, Polres Payakumbuh tidak akan membiarkan para pelaku yang masih berstatus DPO leluasa menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO dan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelarian boleh panjang, tetapi hukum tetap mengejar.(Ken)

Views: 102
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Pasar Blok Barat Aset Daerah, 502 Pedagang Tetap Diprioritaskan

Next

HUT TNI ke-81, Kodim 0306/50 Kota Tanam 250 Pohon

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • REDAKSI (5,103)
  • Amphibi Kawal Laporan Masyarakat Dalam Penanganan TPS Ilegal Serang Baru (4,725)
  • Penerapan Life Saving Rules di Lingkungan Kerja MIGAS (4,401)

TERBARU

  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Kapolres Payakumbuh Turun Langsung Dengar Suara Warga
  • Perumda Tirta Sago Payakumbuh Gelar In-House Training Penurunan NRW, Perkuat Efisiensi dan Kinerja Perusahaan
  • PJKIP Peduli Kabut Asap Selimuti Padang Panjang, PJKIP Turun ke Pasar Pusat Bagikan 1.000 Masker
  • Payakumbuh Gembleng 35 Calon Kepala Sekolah, Elzadaswarman: Mutu Pendidikan Harus Naik!
Copyright 2026 — Padang Expo