DPO Curanmor 10 Bulan Kabur, RA Akhirnya Dibekuk di Sijunjung
padangexpo.com // Payakumbuh
Pelarian RA (36), pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya kandas. Setelah hampir 10 bulan diburu, Tim Buser Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus RA di sebuah rumah di Kenagarian Paru, Kabupaten Sijunjung, Rabu dini hari (8/9/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
RA diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi pada November 2025. Sejak ditetapkan sebagai DPO, keberadaan pria tersebut terus dilacak hingga petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., melalui IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Satreskrim.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sijunjung setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaannya. Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara curanmor yang terjadi pada November 2025,” jelas IPTU Andrio.
Tak hanya mengamankan RA, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 4452 MJ yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Diburu Hingga ke Sijunjung
Penangkapan ini menunjukkan pengejaran terhadap pelaku yang masuk daftar pencarian tidak berhenti ketika mereka meninggalkan wilayah hukum Payakumbuh.
Informasi sekecil apa pun terus dikembangkan hingga keberadaan RA terdeteksi di Kabupaten Sijunjung. Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan pada dini hari.
Kini RA beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran RA dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya.
Atas perkara yang menjeratnya, RA dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
IPTU Andrio menegaskan, Polres Payakumbuh tidak akan membiarkan para pelaku yang masih berstatus DPO leluasa menghindari proses hukum.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO dan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pelarian boleh panjang, tetapi hukum tetap mengejar.(Ken)