Diduga Korupsi Terkait ADD TA 2020, Wali Nagari Sungai Batuang Ditahan Polres Sijunjung

Diduga Korupsi Terkait ADD TA 2020, Wali Nagari Sungai Batuang Ditahan Polres Sijunjung

| padangexpo.com (Sijunjung)

Wali Nagari Sungai Batuang diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi (Tipidkor) terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari (ADD dan ADN) Sungai Batuang Tahun 2020, usai pemeriksaan tersangka berinisial SAM digelandang ke rumah tahanan (rutan) Polres setempat, Senin 25 Oktober 2021.

Adapun kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan tersebut sebesar Rp154.474.200. Usai diperiksa Unit III Sat Reskrim di Ruang Unit III Satreskrim Polres Sijunjung langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.H.,S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK mengatakan, “Pemeriksaan tersangka dimulai dari 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dengan petugas pemeriksa Ipda Azhamu Suwaril, SH, Bripka Eko Maulana, Bgrigadir Alan Giandi dan Bripda Rizki Afdhollah,” ujar Kapolres.

“Tersangka diperiksa dan ditahan terkait dugaan TPK Penggunaan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari Sungai Batuang tahun 2020, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 154.474.200,- (Hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung),” papar Kapolres.

Pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka setelah melalui hasil PKKN Inspektorat Kabupaten Sijunjung.

Tersangka berinisial SAM dalam pemeriksaan yang didampingi penasehat Hukum N. Riyadi S.H & Associate.

“Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Wali Nagari periode 2015 -2021 bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa.

“Dimana pasal yang sangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 th 2001 ttg perubahan dan penambahan UU TPK jo psl 55 ayat 1 KUHP. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi oleh PH yang disediakan oleh Penyidik.

BACA JUGA :  Bupati Benny Dwifa Sambut Komandan Korem 032/Wirabraja Brigjen TNI Purmanto

Kegiatan dimulai dari Pukul 10.30 s/d 21.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali,” terang Kasat Reskrim.

Dalam hal ini, Kapolres menambahkan, “Setelah diterbitkannya surat perintah penahan terhadap tersangka SAM di Rutan Polres Sijunjung dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan terhadap tersangka,”tambah kapolres.(wdz)