Diduga Miliki Satu Paket Sabu, FF Diamankan Tim Tarantula

1263

Padangexpo.com, Tanah Datar -Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Terduga pelaku berinisial FF (49), pekerjaan Wiraswasta merupakan warga kecamatan Sungai Tarab. FF berhasil diamankan oleh Tim pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.

Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial FF ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.

Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres menyampaikan “Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu. Terduga pelaku berinisial FF berhasil kami amankan pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H.

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab” tambah AKP Desneri. Setelahnya kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pingggir Jalan Raya di Kecamatan Sungai Tarab.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

BACA JUGA :  Team Tarantula Polres Tanah Datar Bekuk Dua Bersaudara Penyalahgunaan Narkoba

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Dwi)