Jika Tidak Ada Gugatan, KPU Kota Bukittinggi Tinggal Menunggu Surat Dari KPU RI Untuk Penetapan Calon Terpilih

264

Padangexpo.com, Bukittinggi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi Gelar jumpa pers dalam rangka publikasi hasil pasca Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi Tahun 2024, kegiatan yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak, elektronik, online, dan televisi ini berlangsung di Atian Hotel Syariah, Jalan Sukarno Hatta, Bukittinggi, Rabu (11/12/2024).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, Satria Putra, membuka acara tersebut didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui media terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024 hingga tahap akhir.

“Sampai 17 Desember KPU RI akan menetapkan putusan, kemungkinan setelah tanggal 18 akan melakukan rapat pleno hasil. Itupun kalau KPU RI sudah menerima buku registrasi dari MK RI,” ujar Satria Putra.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas, menjelaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 157 ayat (4) menyebutkan bahwa peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK. Permohonan tersebut harus diajukan maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman hasil pleno.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilwako Bukittinggi telah dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024. Sejak saat itu, keputusan hasil rekapitulasi diumumkan secara resmi,”

Dari pantauan KPU Kota Bukittinggi, bahwa hingga Jumat malam (6/12/2024), dan sampai pertemuan pagi ini, tidak ada Paslon dari Kota Bukittinggi yang mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada 2024,” jelas Rifa Yanas.

BACA JUGA :  Diskominfo dan Wartawan Kota Bukittinggi Bertukar Informasi Terkait Kerjasama Media di Kominfo Kota Dumai

Rifa mengatakan, proses pilkada di Bukittinggi terus berjalan sesuai tahapan yang telah diatur dalam Undang-undang, setelah ini akan dilakukan penetapan calon terpilih. Namun, hingga saat ini, KPU Bukittinggi juga masih memantau perkembangan di website KPU RI.

Saat ini, tahapan Pilkada sudah berada di tahapan akhir. Setelah menetapkan hasil perolehan suara dan tidak ada gugatan, maka tahap selanjutnya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan calon terpilih.

Keputusan KPU Bukittinggi Nomor 408 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dinyatakan sah tanpa gugatan. Oleh karena itu, tahapan selanjutnya adalah pleno terbuka penetapan calon terpilih.

Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah MK secara resmi menginformasikan bahwa tidak ada permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Setelah pasangan calon terpilih ditetapkan, kami akan menyerahkan berita acara dan surat keputusan kepada DPRD serta pasangan calon bersangkutan. Tahap akhir adalah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih untuk pelantikan. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota sendiri akan dilantik oleh Gubernur, setelah pelantikan Gubernur selesai dilaksanakan ” kata Rifa.

Keta Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Safri Miswardi, dalam sesi tanya jawab terkait pertanyaan wartawan tentang adanya dua saksi pasangan calon (paslon) yang tidak menandatangani hasil rapat pleno. Saksi paslon 02 tidak hadir, sementara saksi paslon 03 menyatakan keberatan. menjelaskan bahwa hasil rapat pleno tetap sah.

‘Ketidakhadiran atau keberatan saksi tidak membatalkan keabsahan hasil rapat pleno. Hingga saat ini, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK,” Safri. (Fadhil)