Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Cari
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Langgar Perda No 12/2016, Seorang Penjual Tuak di Kota Payakumbuh Diamankan Satpol PP dan Hukuman Kurungan 1 Hari
Payakumbuh

Langgar Perda No 12/2016, Seorang Penjual Tuak di Kota Payakumbuh Diamankan Satpol PP dan Hukuman Kurungan 1 Hari

By Pemred : Dody S
07/10/2022

padangexpo.com (Payakumbuh)

Komitmen Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda untuk terus menegakkan peraturan daerah (Perda) Kota Payakumbuh dibuktikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja menyeret penjual minuman keras ke meja hijau pada Jumat (7/10).

Adalah KM (61), yang disidang di pengadilan Negeri Payakumbuh akibat melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 karena menjual minuman keras jenis tuak di jalan by pass, Kalurahan Subarang Batuang Payakumbuh Barat.

Barang bukti yang diamankan adalah ¹/² Jeriken tuak, 1 ember warna hitam, 10 gelas kaca, 5 gelas plastik, dan plastik pembungkus tuak. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dihukum kurungan penjara selama 1 hari.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Dony Prayuda kepada media mengatakan ditindaknya penjual miras ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa sudah resah dengan keberadaan warung tuak tersebut.

“Warga dan perangkat kelurahan sudah sering mengingatkan yang bersangkutan, namun tidak digubris, akhirnya warga melaporkan kepada tim penegak perda,” ujarnya.

Dony yang saat itu didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tranmas Jasrial, serta Kasi Ops dan Pengendalian Pol PP Bobby Andika mengatakan pelaku sudah cukup lama beroperasi, dan diharapkan setelah diberikan hukuman ini menjadi jera dan tidak lagi melanggar Perda.

“Kita juga mengingatkan kepada yang berniat menjual miras di Kota Payakumbuh, jangan mencoba-coba. Karena kami selain melakukan razia rutin, juga menerima laporan dari masyarakat,” terang Dony.

Di tempat terpisah, Iin, warga mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kota Payakumbuh guna mewujudkan Kota Payakumbuh yang bebas dari penyakit masyarakat.

“Kami berharap penjual miras lainnya juga dapat ditindak dan diberikan hukuman agar jera, kita khawatir nanti anak-anak usia sekolah yang rusak karena mereka,” kata Iin. (ken/rel)

Post Views: 569
BACA JUGA :  Wujudkan Program Satu Data, BPS Kota Payakumbuh Adakan Rakor Persiapan Pendataan Malam Regsosek 2022
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Wako Bukittinggi : Hingga Agustus 2022, Sebanyak 1.290 Warga Terselamatkan dari Rentenir Melalui Tabungan Utsman

Next

Atasi Permasalahan Stunting Kadis Kominfo Kota Payakumbuh Angkat Yurika Arshila Sebagai Anak Asuh

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Copyright 2026 — Padang Expo
Go to mobile version