Menyongsong Hari-H Pilkada, Pemko Bukittinggi Gelar Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima

18

Padangexpo.com. Bukittinggi- Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam, kunjungi pelayanan rekam KTP-el (Pemula dan Umum) dan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga Kota Bukittinggi.

Kegiatan dengan tajuk “Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima” ini berlangsung di halaman Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Selasa (19/11- 2024).

Dalam kunjungannya, Pjs Wali Kota Bukittinggi, menyampaikan, Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima ini, merupakan wujud kongkret Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung Pilkada Serentak 2024, sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat cakupan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November mendatang, dan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, layanan aktivasi IKD dan dokumen lainnya.

“Saya sangat mengapresiasi Kepala Dinas Dukcapil Kota Bukittinggi, Emil Achir, dan jajarannya, atas terselenggaranya Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima ini, yang merupakan kegiatan strategis dalam mencapai target nasional perekaman KTP-el yang ditetapkan Kemendagri, baik untuk perekaman pemilih pemula maupun umum, dan aktivasi IKD di Bukittinggi tahun 2024,” ujar Hani Syopiar Rustam.

Pjs Wako, berharap bahwa dengan adanya acara ini, pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan efisien, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik di Bukittinggi.
Ia juga terus mendorong warga Kota Bukittinggi untuk segera mengaktifkan IKD karena akses layanan publik di Indonesia ke depan bertransformasi ke digital.

Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima ini ditutup pada jam 16.30 WIB, telah melayani 92 permohonan masyarakat, yaitu aktivasi IKD 88 orang dan perekaman KTP-el pemula sebanyak 4 orang warga Bukittinggi. (Rls/Fadhil)

BACA JUGA :  LPPOM dan MUI Sumatera Barat Lakukan Sertifikasi di UPTD RPH Bukittinggi Sebagai Syarat Perpanjangan Sertifikat Halal