MUI Minta SKB 3 Menteri Direvisi, Karena Bikin Gaduh

474

| padangexpo.com

Terkait isi SKB tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara dan meminta dilakukannya revisi terhadap SKB tiga menteri tersebut.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pesan Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, pada Kamis 11 Februari 2021.

“Agar tidak memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum, SKB 3 Menteri ini harus direvisi,” ujar Amirsyah.

Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Ketiga, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak.

“Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Amirsyah mengatakan, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama.

BACA JUGA :  Sebanyak 10 Juta Bahan Baku Vaksin CoVID-19 Sinovac Tahap 17 Tiba di Indonesia

Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 ayat; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; serta ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tia-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

MUI berpandangan bahwa pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladan (uswah).

“Sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan,” tegasnya. (Septini/jpnn)