Bukittinggi, Padang Expo
DPRD Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama tentang Propemperda Tahun 2025 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 serta Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap ranperda APBD Tahun 2025, ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Ranperda Penanaman Modal, bertempat di Gedung DPRD, Jumat (29/11-2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi didampingi Wakil Ketua Zulhamdi Nova Candra dan dihadiri Wakil Walikota, segenap Anggota Dewan, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini, telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Oktober lalu.
Pembahasan telah dilakukan Badan Anggaran Kota Bukitinggi bersama dengan TAPD beserta perangkat daerah dan finalisasinya telah dilakukan pada tanggal 28 November 2024 dan juga telah dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2024.
“Alhamdulillah, hari ini, APBD 2025, Perda Penanaman Modal serta Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dapat kita setujui bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujar Syaiful Efendi.
Juru bicara pansus Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2025, Shabirin Rachmat, menyampaikan, Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimulai dari penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2025 telah dibahas secara bersama melalui Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Pembahasan dilakukan dengan mencermati, dirangkum dan memasukkan masing-masing kegiatan baik dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota dan dilakukan penyatuan. Sehingga dapat dijadwalkan serta diagendakan pelaksanaannya pada tahun 2025,” ujar Shabirin Rachmat.
Juru bicara Propemperda, Elfianis, menjelaskan, Bapemperda bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah pada tanggal 29 Oktober 2024. Hasil pembahasan fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,dan ranperda Penanaman Modal tersebut telah dilaporkan oleh Bapemperda dalam Rapat Gabungan dan juga telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal Komisi pada tanggal 26 November 2024.
Hasil fasilitasi Raperda tentang Penanaman Modal telah keluar dari Gubernur Sumatera Barat dengan surat nomor 180/1514.1/Huk-2024 tanggal 8 Agustus 2024.
Begitu juga dengan hasil fasilitasi Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui surat Gubernur Sumatera Barat nomor 180/1603/Huk-2024 tanggal 20 Agustus 2024.
“Bapemperda bersama dengan perangkat daerah terkait juga telah melakukan rapat pembahasan kembali untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur tersebut bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait pada tanggal 31 Oktober 2024,” jelas Elfianis.
Juru bicara Banggar DPRD, Nur Hasra, menjelaskan, agenda pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukitinggi Tahun Anggaran 2025 berlangsung sejak tanggal 4 November sampai dengan 28 November 2024.
Pembahasan dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SKPD.
Pembahasan diawali dengan pemaparan oleh Ketua TAPD mengenai Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2025 dan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan anggaran pendapatan daerah, racangan anggaran belanja daerah dan pembiayaan daerah beserta pembahasan alokasi anggaran program dan kegiatan SKPD.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pada hantaran Ranperda APBD 2024, jumlah APBD sebesar Rp.587 miliar lebih dengan kondisi defisit (SILPA berjalan) sebesar minus Rp. 173.6 miliar lebih. Dengan adanya selisih belanja tersebut, memberi ruang bagi Banggar dan TAPD untuk membahas secara bersama-sama, menelaah dan mengkaji secara cermat, mana kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas untuk Tahun Anggaran 2025.
Adapun hasil pembahasan dengan memperhatikan kondisi anggaran, baik terhadap Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah secara rinci sebagai berikut:
1. PENDAPATAN
Total Pendapatan pada saat hantaran berjumlah Rp. 587 miliar lebih, setelah pembahasan berjumlah Rp.650.3 miliar lebih terjadi kenaikan sebesar Rp.63.3 miliar lebih terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai hantaran berjumlah Rp.145.9 miliar lebihs etelah pembahasan berjumlah Rp.154.7 miliar lebih terjadi kenaikan sejumlah Rp.8.7 miliar lebih.
Adapun target penerimaan Pendapatan bersumber dari:
1) Pendapatan Pajak Daerah pada saat hantaran ditargetkan sebesar Rp.65.7 miliar lebih setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp.68.8 miliar lebih terjadi kenaikan sebesar Rp.3 miliar lebih.
2) Pendapatan Retribusi Daerah sesuai hantaran berjumlah sebesar Rp.71.9 miliar lebih setelah pembahasan menjadi Rp.75.5 miliar lebih terjadi kenaikan sejumlah Rp.3.6 miliar lebih.
3) Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan saat hantaran berjumlah Rp.8.3 miliar setelah pembahasan berjumlah Rp.9.3 miliar terjadi kenaikan sebesar Rp.1 miliar selama pembahasan.
4) Lain-lain PAD Yang Sah saat hantaran berjumlah Rp.0,- setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.1 miliar terjadi kenaikan Rp.1miliar.
Pendapatan Transfer Untuk pendapatan sesuai dengan hantaran berjumlah Rp.441 miliar lebih, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.495.6 miliar lebih sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.54.5 miliar lebih, terdiri dari :
1. Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat pada saat hantaran berjumlah Rp 424.9 miliar lebih setelah pembahasan menjadi sebesar Rp.479.5 miliar lebih terjadi kenaikan sebesar Rp.54.5 miliar lebih.
2. Pendapatan Transfer Antar Daerah berjumlah Rp16 miliar lebih Pendapatan dari sektor ini tidak mengalami perubahan dari hantaran yang disampaikan.
3. Lain Lain Pendapatan Daerah Yang tidak ditargetkan pada tahun anggaran 2025 karena belum adanya informasi potensi yang dapat ditargetkan pada tahun 2025 yang akan datang.
2. BELANJA Pada Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan hantaran dialokasikan sebesar Rp765.2 miliar lebih setelah pembahasan menjadi sebesar Rp 657.5 miliar lebih berkurang sejumlah Rp107.6 miliar lebih yang terdiri dari :
Belanja Operasi.setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp 627.8 miliar lebih yang terdiri dari :
Belanja Pegawai berjumlah Rp.335.1 miliar lebih. 2. Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp.274.2 miliar lebih. 3. Belanja Subsidi berjumlah Rp.2.5 miliar. 4. Belanja Hibah berjumlah Rp.14.5 miliar lebih. Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp.1.3 miliar lebih.
Belanja Modal setelah pembahasan berjumlah Rp.18.7 miliar lebih. Adapun belanja modal terdiri dari:
1). Belanja Modal Tanah sebesar Rp.0,-
2). Belanja Modal Peralatan Mesin sebesar Rp.2.4 miliar lebih.
3). Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp.10.9 miliar lebih.
4). Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp.5.2 miliar lebih.
5). Belanja Modal Asset Tetap Lainnya sebesar Rp.44.4 miliar lebih.
6). Belanja Tidak Terduga untuk Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sejumlah Rp.1 miliar dan d. Belanja Transfer untuk Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.9.9 miliar lebih.
3. PEMBIAYAAN
a. Penerimaan Pembiayaan sesuai hantaran berjumlah sebesar Rp.4.5 miliar lebih setelah pembahasan berjumlah Rp.7.2 miliar lebih terjadi kenaikan sejumlah Rp 2.6 Penerimaan pembiayaan ini berasald dari Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran sebelumnya.
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Pada Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, tidak dialokasikan pengeluaran pembiayaan.
“Berdasarkan hasil pembahasan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan di atas, diperoleh Rekapitulasi APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Rp 650.3 miliar lebih. Belanja Daerah Rp 657.5 miliar lebih Dsfisit (Rp 7.2 miliar lebih), Pembiayaan Netto Rp 7,2 miliar lebih. Silpa Tahun Berjalan Rp 0,- ” jelas Nur Hasra.
Sebelum dilakukan penandatanganan Nota Kesempatan bersama dan Nota persetujuan bersama, 6 (enam) fraksi di di DPRD melalui juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksinya atas ranperda tentang APBD Tahun 2025, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Penanaman Modal yang mana pada prinsipnya semua fraksi menerima ketiga ranperda tersebut untuk dijadikan Perda dengan berbagai saran, masukan dan catatan.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi,menyampaikan, hantaran rancangan APBD 2025 telah disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu. Setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, hari ini APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 disetujui dan dituangkan dalam notap Persetujuan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam penyusunan APBD 2025 ini. Harapan kita APBD dapat dikelola dengan transparan dan efisien, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Semoga APBD 2025, menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan menciptakan keadilan sosial dan mendorong pembangunan yang merata di seluruhb idang demi tercapainya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Marfendi.
Terkait ranperda penanaman modal yang menjadi pengganti dari perda nomor 2 tahun 2012 tentang penanaman modal, merupakan langkah penting yang harus dilakukan, karena telah lahir undang-undang cipta kerja.
Untuk ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wawako mengatakan peran perda ini perlu diterbitkan agar rencana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan juga perubahan kondisi daerah pada ranperda ini dirumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya.
Terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, Wawako berharap, agar lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas secara formal melalui proses perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Sementara itu, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan penyusunan kalender
penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025, berarti pemerintahan Kota Bukittinggi telah berkomitmen untuk melaksanakan agenda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Bukittinggi tahun 2025.
Agenda penyelenggaraan pemerintahan daerah kota Bukittinggi yang telah disepakati, merupakan agenda kunci yang terkait erat dengan tugas dan wewenang pemerintahan daerah dan DPRD KotaB ukittinggi,” jelas Wawako. (Fadhil)