Pemkab Agam Kembali Izinkan Pelaksanaan Resepsi Pernikahan

441
Ilustrasi

Lubuk Basung, Padang

Pemerintah daerah Kabupaten Agam mengizinkan kembali pelaksanaan resepsi pernikahan dengan ketentuan tetap menjaga Protokol kesehatan.

M. Luthfi selaku Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengatakan, sesuai dengan rapat internal tentang perizinan keramaian dimasa New Normal khususnya pesta pernikahan Pemda Agam bersama unsur terkait.

“Kita akan berikan izin dalam pelakasanaan pesta pernikahan selama masih mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya Luthfi, Minggu (5/7) lalu.

Ia juga mengatakan, Perizinan pergelaran Pesta harus sesuai peraturan peraturan Bupati agam nomor 37 tahun 2020 yaitu tetap menjaga protokol kesehatan.

Dari hasil keputusan rapat yang telah di gelar Pemerintah Daerah Agam masyarat diizinkan melaksanakan pesta pernikahan selama masih mengikuti aturan dari Pemda Agam.

Dijelaskan M Luthfie, dalam Perbup tersebut diatur tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Agam. Seperti jaga jarak, pakai masker, pemeriksaan suhu tubuh dan tuan rumah harus menyediakan tempat cuci tangan.

“Seandai masyarakat tidak bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan maka kami tidak akan memberi izin,” tegasnya.

Walaupun perizinan pelaksanaan resepsi pesta pernikahan telah di keluarkan namun pergelaran hiburan orgen tunggal tetap dilarang hingga larut malam,” karna menimbang demi menjaga ketertiban umum dan menghindarkan dari perbuatan maksiat,” tutup Luthfi. (d79)

BACA JUGA :  15 Orang Wartawan di Agam Lakukan Tes Swab