Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Cari
Close

Search

Home/Kab/Kota/Agam/Pemkab Agam Kembali Izinkan Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Agam

Pemkab Agam Kembali Izinkan Pelaksanaan Resepsi Pernikahan

By Pemred : Dody S
07/07/2020

Lubuk Basung, Padang

Pemerintah daerah Kabupaten Agam mengizinkan kembali pelaksanaan resepsi pernikahan dengan ketentuan tetap menjaga Protokol kesehatan.

M. Luthfi selaku Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengatakan, sesuai dengan rapat internal tentang perizinan keramaian dimasa New Normal khususnya pesta pernikahan Pemda Agam bersama unsur terkait.

“Kita akan berikan izin dalam pelakasanaan pesta pernikahan selama masih mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya Luthfi, Minggu (5/7) lalu.

Ia juga mengatakan, Perizinan pergelaran Pesta harus sesuai peraturan peraturan Bupati agam nomor 37 tahun 2020 yaitu tetap menjaga protokol kesehatan.

Dari hasil keputusan rapat yang telah di gelar Pemerintah Daerah Agam masyarat diizinkan melaksanakan pesta pernikahan selama masih mengikuti aturan dari Pemda Agam.

Dijelaskan M Luthfie, dalam Perbup tersebut diatur tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Agam. Seperti jaga jarak, pakai masker, pemeriksaan suhu tubuh dan tuan rumah harus menyediakan tempat cuci tangan.

“Seandai masyarakat tidak bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan maka kami tidak akan memberi izin,” tegasnya.

Walaupun perizinan pelaksanaan resepsi pesta pernikahan telah di keluarkan namun pergelaran hiburan orgen tunggal tetap dilarang hingga larut malam,” karna menimbang demi menjaga ketertiban umum dan menghindarkan dari perbuatan maksiat,” tutup Luthfi. (d79)

Post Views: 502
BACA JUGA :  Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H di Halaman Kantor Bupati Agam Berlangsung Khidmat
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

Bupati Hendrajoni Ingatkan Wali Nagari, Tidak Ada Pungutan Pada Penerima BLT

Next

Kemendikbud Permanenkan Ketersediaan Platform PJJ, Bukan Metode Pembelajaran Jarak Jauh

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Copyright 2026 — Padang Expo
Go to mobile version