Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui, Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama
Bukittinggi, Padang Expo
Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi digedung DPRD, Senin (03/08-2026).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, pada 20 Juli 2026 Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Badan anggaran DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan penelaahan, analisis dan penyelarasan terhadap perubahan asumsi-asumsi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah melalui tim anggaran pemerintah daerah.
“Penyusunannya merupakan amanah peraturan perundang-undangan dan mengacu pada RKPD serta pedoman penyusunan APBD sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019,” kata Syaiful Efendi.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amirudin menjelaskan, struktur Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dari Rp643.958.043.469,00 menjadi Rp775.240.839.511,- atau bertambah Rp131.282.796.042,-. Sementara itu, Belanja Daerah dari Rp710.322.617.083- menjadi Rp909.368.696.641,-atau bertambah Rp199.046.079.558,-.
“Untuk defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp134.762.283.450,- dengan pembiayaan netto sebesar Rp92.637.005.894,- dan defisit pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp41.490.851.235,-,” jelas Yerry Amirudin.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, setelah melalui pembahasan yang intensif dan penuh semangat kebersamaan antara badan anggaran DPRD kota Bukittinggi dengan tim anggaran pemerintah daerah beserta seluruh perangkat daerah pada hari ini kita dapat mencapai kesepakatan terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas serta plafon anggaran sementara Kota Bukittinggi tahun anggaran 2026 yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
Postur perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp775,2 miliar lebih terdiri dari PAD Rp176,7 miliar lebih pendapatan transfer Rp597,5 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1 miliar. Belanja daerah sebesar Rp909,3 miliar lebih terdiri dari belanja operasi Rp734,8 miliar lebih, belanja modal Rp170,5 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp3 miliar.
“Sementara itu, pembiayaan daerah sebesar Rp92,6 miliar lebih dengan penerimaan pembiayaan Rp94,1 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan Rp1,5 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan tercatat minus Rp41,4 miliar lebih,” ujar Ramlan Nurmatias.
Wako mengatakan, kesepakatan yang kita capai hari ini bukanlah akhir dari proses penyusunan anggaran, melainkan menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026.
“Oleh karena itu sinergi koordinasi dan komitmen yang telah terbangun selama proses pembahasan ini diharapkan dapat terus terpelihara pada tahapan berikutnya sehingga perubahan APBD yang dihasilkan benar benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Daerah serta tetap menjaga keberlanjutan fiskal daerah,” kata Wako. (Rls/Fadhil)