Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Beserta 36 Paket Sabu
| padangexpo.com (Tanah Datar)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan pengedar Narkotika jenis Sabu di Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kab. Tanah Datar, Jum’at (04/02/2022).
Penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat Padang Ganting, jika AO (31 tahun) warga Koto Gadang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba Yaddi Purnama, SH. bersama anggota turun kelapangan mencari dan mengumpulkan informasi.
Pukul 19.00 WIB Penyelidikan membuahkan hasil, AO terlihat melintas di Jalan Subarang Sawah Jorong Koto Gadang. Petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap AO yang disaksikan beberapa warga dan menemukan Narkotika jenis Sabu.

Dari tangan AO diamankan barang bukti, 36 (tiga puluh enam) paket Narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok merek U Bold dan satu buah handphone merek Samsung warna putih. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya AO digelandang ke Mako Polres Tanah Datar.
Atas perbuatannya AO dikenakan Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dangan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (RK)
