Kabupaten Tanah Datar, Padang Expo
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan permainan Bilyard yang meresahkan masyarakat Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar, atas perintah Wakapolsek Salimpaung bersama anggota menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan permainan bilyard di Jorong Data Nagari Tabek Patah, Senin (29/6) sekitar pukul 10.00 wib dengan dasar Surat Perintah Kapolsek Salimpaung AKP M. RACHMAD ZEN, SH Nomor : Sprin / 15 / VI / 2020 / Sek. tanggal 27 Juni 2020.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah sebagai berikut :
- Bola Bilyard 30 buah
- Stik 5 bh
- Bola Putih 2 buah
- Rack/triangle bola 1 buah,
Dari pemilik Adrian Fitri (laki-laki) dengan usia 53 tahun, suku Payobada, pekerjaan swasta dengan alamat Jorong Data Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar, dan atas nama Siswandi panggilan Wandi 52 tahun, suku Melayu, pekerjaan swasta, alamat Jorong Koto Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Dan sebagai barang bukti yang juga berhasil diamankan oleh petugas adalah:
- Bola Bilyard 30 buah
- Bola Putih 3 buah
- Stik 10 buah
- Rack/triangle bola 1 buah
Pelaksana tugas :
- Waka Polsek Salimpaung Iptu Erikson, S. Kom
- Kanit Reskrim Aiptu Ade Alfredy
- Kanit Sabhara Aipda Juhandi
- Kanit Provos Bripka Destomi Audi Murfi
Peralatan untuk main Bilyard tersebut diamankan dari dua lokasi, yang mana dari pengaduan masyarakat permainan bilyard sudah meresahkan karena tidak kenal waktu sewaktu main bilyard.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman tertib dan lancar.(Dwi)