Proyek Mangkrak, Mimpi Warga Tanah Datar Sirna
I padangexpo.com (Tanah Datar)
Pembangunan revitalisasi lapangan Cindua Mato Batusangkar dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Sumatera Barat meninggalkan gunjingan masyarakat, dimana proyek yang sudah dimulai sejak tahun 2020 tersebut mangkrak.
Dan mimpi masyarakat Tanah Datar untuk bisa menikmati keindahan air mancur ditaman kota ini juga pupus, karena pelaksana sudah menerima pemutusan kontrak.
Permasalahan lain juga timbul dari subcont lokal, giro/cek yang diberikan oleh pelaksana untuk pembayaran pekerjaan tersisa tidak berisi alias kosong dan membuat cubcont lokal harus melaporkan ke pihak yang berwajib.
Proyek Pengembangan Taman Kota Lapangan Cindua Mato Kabupaten Tanah Datar ini dikerjakan oleh PT. Monodon Pilar Nusantara dengan nilai kontrak Rp. 12.002.468.000 miliar, sementara pagu dana yang berasal dari APBN ini bernilai Rp 15,3 miliar.
Dan di pekerjaan lain, ada anggaran APBD Tanah Datar yang terserap sekitar Rp. 5,4 miliar, namun hingga saat ini belum bisa dinikmati.
Menurut salah seorang subcont lokal, Rina (44) kepada media ini, Jum’at (31/12/21) membenarkan jika pelaksana pada proyek di lapangan Cindua Mato tersebut sudah ia laporkan ke pihak kepolisian, lantaran giro/cek senilai Rp.163 juta sejak tiga bulan lalu tidak dapat dicairkan.
“Cek yang diberikan kepada kami, isinya kosong. Dan ini sudah kita coba berkali kali ke pihak Bank, namun tetap juga tidak ada isinya. Dengan demikian, saya merasa dicurangi dan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” ungkap Rina.
Menurut Rina, hal ini tidak hanya terjadi pada dirinya, beberapa toko dan subcont atau supplier lain juga mengalami nasib yang sama. Sehingga mereka juga sudah melaporkan hal ini ke polisi.
“Mungkin total semuanya sekitar 1 Miliar lebih lah kalau digabungkan. Dan yang sangat kami sesali, tidak ada satupun pihak yang namanya dari satker dapat membantu penyelesaian, sementara dari awal mereka juga meminta kepada kami agar membantu pembangunan ini,” tutur Rina.
Tambahnya, ia masih teringat saat pertama kali meminta pembayaran kepada pelaksana jika PPK menjamin akan dibayar oleh kontraktor.
“Ada saksi kok saat PPK berusaha meyakinkan saya jika kontraktor akan membayar, tapi buktinya ketika ada permasalahan tidak ada yang berani menjamin,” pungkasnya.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, Syahrul mengakui jika kontrak pelaksana sudah diputuskan beberapa minggu yang lalu, dan bobot pekerjaan yang tersisa lebih kurang sekitar 10% lagi.
“Memang sudah diputuskan kontraknya, dan permasalahan dengan pelaksana mereka tetap akan menyelesaikan pembayaran kepada subcont lokal. Itu yang saya ketahui. Dan untuk sisa pembayaran bukan tanggung jawab kami,” ujar Syahrul.
Ia menjelaskan jika dari awal pelaksana pekerjaan ini sudah berganti ganti orang sehingga timbul beberapa permasalahan.
“Iya saya mengetahui adanya kegiatan yang diisi oleh pihak lain. Tepatnya bukan subcont pak, tapi supplier. Tapi bagaimanapun hal ini akan kita selesaikan secara prosedur,” ucapnya.
(Dwi/Doy)