padangexpo.com | Jakarta

Pemerintah resmi telah menetapkan pada tanggal 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SKB baru ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Rapat penetapan ini dilaksanakan di Kemenko PMK, Kamis (07/08/2025), yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Kemenaker, Kemenag, Kemendikdasmen.

Menurut Imam Machdi, penambahan cuti bersama ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.

“Oleh karena itu, pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif,” ujar Imam Machdi, seperti dikutib pada, Jumat (08/08/2025).

Selain itu, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal. Dengan adanya libur panjang, mobilitas dan aktivitas masyarakat diharapkan meningkat.

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa”, tutup Deputi Warsito. (yd)