Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Pemko Bukittinggi/Satpol PP Bukittinggi Mulai Tertibkan Baliho Bacaleg yang Dipasang di Fasilitas Umum
Pemko Bukittinggi

Satpol PP Bukittinggi Mulai Tertibkan Baliho Bacaleg yang Dipasang di Fasilitas Umum

By Pemred : Dody S
24/10/2023

padangexpo.com (Bukittinggi)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, menertibkan sejumlah baliho dan spanduk sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipasang di fasilitas umum. Penertiban dimulai hari ini, Selasa (24/10)-23 hingga beberapa hari kedepan.

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun dipohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Dengan dasar itu, Satpol PP bergerak untuk melakukan penertiban “Hari ini kita mulai hingga beberapa hari kedepan. Satpol PP menertibkan spanduk, banner dan baliho para bacaleg yang berada di tempat tempat umum serta di fasilitas umum sesuai dengan Perda 03 tahun 2015 tentang trantibum,” jelas Joni Feri.

Joni Feri mengatakan, sebelum penertiban, Pemko Bukittinggi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh partai yang di Kota Bukittinggi. Seluruh partai diminta untuk mematuhi Perda nomor 03 tahun 2015, karena hingga saat ini, belum ada titik yang ditetapkan pemerintah bersama KPU, untuk menjadi lokasi kampanye ataupun untuk memasang spanduk dan baliho.

Kami sudah kirim surat pemberitahuan sejak tanggal 10 Oktober 2023 lalu kepada seluruh partai, agar mempedomani perda 03 tahun 2015. Diharapkan jika ada spanduk, baliho para bacaleg masing masing partai yang melanggar dan masih berada di fasilitas umum dibuka oleh masing- masing partai. Kita sudah memberi waktu lebih 14 hari agar masing masing partai untuk membuka atau memindahkan baliho spanduk banner tersebut.

“Hari ini kita mulai menertibkan baliho spanduk yang masih berada di fasilitas umum. Untuk itu, Pemko Bukittinggi kembali mengimbau kepada seluruh partai dan seluruh bacaleg, agar mempedomani perda 03 tahun 2015 tentang trantibum. Apabila masih terdapat spanduk dan baliho banner berada di fasilitas umum untuk segera dibuka atau dipindahkan,” kata Kadis Satpol PP.

BACA JUGA :  Tim 3 Safari Ramadan 1444 H Pemko Bukittinggi yang Dipimpin Ketua DPRD Kunjungi Masjid Al Wustha, Gantiang

Sementara itu, Komisioner KPU Bukittinggi, Divisi Hukum dan Pengawasan, Rifa Yanas, saat dihubungi  wartawan, menjelaskan, pihaknya bersama Pemko Bukittinggi akan segera menentukan sejumlah titik fasilitas umum yang dapat dijadikan untuk memasang alat peraga, spanduk dan baliho kampanye.

“Tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilaksanakan 3 November dan diumumkan tanggal 4 November 2023 Sementara, kampanye sendiri secara resmi akan dilaksanakan tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari, 3 hari masa tenang dan 14 Februari 2024, tahapan pemungutan suara,” jelas Rifa Yanas. (fadhil)

Post Views: 847
Author

Pemred : Dody S

Follow Me
Other Articles
Previous

5.854 Stel Seragam Diserahkan Lagi, Anak TK Juga Dapet, Lho!

Next

Kendalikan Populasi Tikus, Dinas Pertanian Tanah Datar Lakukan Gerdal

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,728)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,220)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,508)

TERBARU

  • Hujan Iringi Kepergian Yasril, Birokrat Senior Payakumbuh Tutup Usia 57 Tahun
  • Kontrak PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Tak Lagi Sekadar Administrasi, Kinerja Jadi Penentu
  • Petani Berdasi Mulai Beraksi, ASN Payakumbuh Turun Tangan Kendalikan Inflasi
  • Bukan Sekadar Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polres Payakumbuh Tembus 3 Besar KOMPOLNAS Awards 2026
Copyright 2026 — Padang Expo