padangexpo.com, Tanah Datar -Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Eka-Fadly sebagai pemenang di pilkada tahun 2024 ini. Namun ada sedikit dinamika saat pleno, pasalnya saksi pasangan calon nomor urut 1 Richi Aprian dan Donny Karsont menolak menandatangani tangani berita acara penetapan.
“ Saksi dari pasangan Richi Aprian ,- Donny Karsont menyatakan tidak menandatangani berita acara, karena masih ada yang ‘mengganjal’ dan akan lanjut dengan proses berikutnya,” ujar Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, Kamis (05/12) saat membacakan keputusan rapat pleno perhitungan suara di Hotel Emersia Batusangkar.
Lanjutnya, jika hasil rekapitulasi ini disahkan berdasarkan keputusan KPU Tanah Datar, dan berita acara serta surat keputusan sudah disiapkan.
“Berita acara, SK penetapan juga sudah kami bacakan pada saat menutup rapat pleno. Saksi yang tidak mau ikut menandatangani berita acara, itulah merupakan hak mereka. Mekanismenya juga sudah diatur,” jelas Dicky.
Secara umum tambah Dicky, pelaksanaan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Tanah Datar berjalan dengan lancar, tertib dan aman. Tercapainya hal itu tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi semua pihak.
Kendati demikian, sebut Dicky masih banyak tugas KPU yang masih harus dikerjakan, “Tuntasnya nanti ketika bupati dan wakil bupati dilantik,” katanya.
Pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly ditetapkan sebagai pemenang pilkada tahun 2024 kabupaten Tanah Datar dalam rapat pleno KPU dengan perolehan suara sebanyak 85.692 suara. Sedangkan pasangan Richi Aprian dan Donny Karsont memperoleh sebanyak 77.656 suara. (Dwi)