Skip to content
-
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

Padang Expo Padang Expo

Tegas dan Santun Memberikan Informasi

  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Kab/Kota
    • Agam
    • Pemko Bukittinggi
    • Kab. Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Tekno
Close

Search

Home/Kab/Kota/Payakumbuh/Tim Visitasi KIP Kunjungi Simalanggang, Ada Apa
Payakumbuh

Tim Visitasi KIP Kunjungi Simalanggang, Ada Apa

By admin@domi
11/10/2024

Padangexpo.com, Payakumbuh – Didaulat mewakili Provinsi Sumatera Barat dalam Ajang Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, Nagari Simalanggang Kecamatan Payakumbuh dikunjungi Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, pada Kamis, (10/10/2024).

Kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang di pimpin oleh Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn bersama Perwakilan Penilai Bappenas RI Yunes Herawati serta turut didampingi Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari, disambut Pjs. Bupati Limapuluh Kota diwakili Sekda Herman Azmar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Limapuluh Kota Joni Amir, Camat Payakumbuh Wifrianto serta Wali Nagari Simalanggang.

Tahapan Visistasi ini bertujuan untuk menentukan desa yang akan memperoleh Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, dimana tahap penilaian sebelumnya diikuti oleh oleh 81 desa utusan dari 32 Provinsi se Indonesia. Selanjutnya Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menetapkan 10 (sepuluh) desa terbaik dari seluruh kategori yang akan dilakukan visitasi, dan Nagari Simalanggang masuk dalam peringkat 4 besar desa terbaik pada kategori Desa Berkembang.

Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Limapuluh Kota yang diwakili Sekda Herman Azmar menyampaikan rasa terimakasih kepada Komisi Informasi RI , sekaligus memberikan apresiasi kepada Wali Nagari Simalanggang beserta masyarakat yang telah berhasil masuk peringkat 4 besar Nasional desa terbaik pada kategori Desa Berkembang pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024. “Kami berharap prestasi nagari Simalanggang menjadi suport dan motifasi bagai nagari lain di Kabupaten Limapuluh Kota”, ucapnya.

Dikatakan Herman Azmar, apresiasi keterbukaan informasi publik desa ini diharapkan dapat dijadikan momentum bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi melalui inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi teknologi informasi. “Semoga hasil penilaian ini menjadi introspeksi bagi nagari dan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam memberikan informasi pada masyarakat”, tukasnya.

BACA JUGA :  Dibagi Dua Gelombang, Sebanyak 32 Orang Ikuti Pelatihan Dasar Make Up

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn dalam sambutannya mengatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah Hak setiap orang.“Banyak orang yang takut informasi akan disalah gunakan, tapi Nagari Simalanggang sudah sangat terbuka ke masyarakat terhadap akses informasi”, ujarnya.

Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa). “Kita harus pastikan
desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik”, sambungnya. (Ken)

Post Views: 485
Author

admin@domi

Follow Me
Other Articles
Previous

Tebang Pohon Berpotensi Membahayakan, BPBD Limapuluh Kota Turunkan TRC

Next

Sinkronkan dan Tingkatkan Koordinasi Antar OPD, Pemko Payakumbuh Gelar Rakor

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

REDAKSI

  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • KODE ETIK INTERNAL
  • VISI & MISI
  • TARIF IKLAN

POPULER

  • Agam68 Link Login Alternatif (35,725)
  • Seni Ukir Tradisional Minangkabau, Bada Mudiak Lambang Kerukunan Hidup Masyarakat Minangkabau (6,209)
  • Motif Ukiran Tradisional Minangkabau Pada Istano Basa Pagaruyung dan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya (5,501)

TERBARU

  • Zulmaeta Sentil ASN Pemburu Sertifikat: Kompetensi Bukan Sekadar Kertas
  • BPK Bongkar Persoalan Sampah Payakumbuh, Pemko Siapkan Pembenahan dari Hulu ke Hilir
  • Pupuk Bersubsidi Tak Boleh Bocor, Payakumbuh Bongkar Data dan Perketat Pengawasan
  • Kawal Dana Revitalisasi Pendidikan, Payakumbuh Perketat Tata Kelola dan Cegah Korupsi
Copyright 2026 — Padang Expo