PT. Semen Padang Serahkan Bantuan CSR Kepada DPMPTSP & MPP Pemko Bukittinggi
Bukittinggi, Padang Expo
PT. Semen Padang serahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pemenuhan sarana dan prasarana disabilitas kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kota Bukittinggi.
Bantuan ini diterima Wali Kota Bukittinggi, diwakili Asisten II Setdako, Rismal Hadi, di Mal Pelayanan Publik. Selasa, (23/04-24).
Direktur PT. Semen Padang, Indrieffouny Indra, menyampaikan, selamat kepada Bukittinggi yang jadi percontohan di Sumatera Barat sebagai daerah dengan pelayanan berbasis HAM.
“Bantuan CSR ini merupakan dukungan dari PT. Semen Padang pada Pemko Bukittinggi, dalam rangka peningkatan pelayanan publik, berupa sarana prasarana disabilitas, seperti kursi roda dan fasilitas pendukung lainnya, senilai Rp 20 juta, ” kata Indrieffouny Indra.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, melalui Asisten II Setdako, Rismal Hadi, menyampaikan ucapan terimakasih atas bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Semen Padang untuk pemenuhan sarana dan prasarana di Mal Pelayanan Publik Kota Bukittinggi.
Bantuan ini sangat berarti bagi Pemerintah Kota Bukittinggi karena negara berkewajiban melayani setiap warganya dan penduduknya dalam pemenuhan hak dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Program P2HAM ini sangat disambut baik oleh Bapak Direktur PT. Semen Padang dengan membantu Pemko Bukittinggi. Semoga BUMD dan BUMN lain juga menyusul sehingga nantinya MPP makin dipercaya sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas, serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan, ” ujar Rismal Hadi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahda Hidayat, menjelaskan, saat ini DPMPTSP dan Mal Pelayan Publik Kota Bukittinggi menjadi pilot project program nasional, antara lain sebagai pilot project Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Program ini merujuk kepada Permen PANRB Nomor 90 Tahun 2021. MPP juga menjadi pilot project Program Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia atau P2HAM di Sumatra Barat, bersama 2 (dua) kabupaten kota lainnya, Kota Payakumbuh dan Kota Sawahlunto. Kegiatan ini merujuk kepada PermenkumHAM RI Nomor 25 Tahun 2023.
“Pelayanan Publik Berbasis HAM atau disingkat P2HAM adalah pelayanan publik yang diberikan oleh Unit Kerja kepada masyarakat berdasarkan kriteria P2HAM yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik pada Unit Kerja yang
berpedoman pada Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas, serta mewujudkan kepastian dan kepuasan
penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Apalagi dengan bantuan CSR yang diserahkan PT. Semen Padang hari ini, tentu makin mendukung program pelayanan terhadap masyarakat,” jelas Ahda Hidayat. (fadhil)