RTRW Padang Panjang di Persimpangan, Dua Kasus D’Box dan Siti Naiman Jadi Batu Ujian Penegakan Hukum
padangexpo.com | Padang Panjang
Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Panjang memasuki fase krusial. Di tengah upaya pemerintah daerah menuntaskan dokumen tata ruang, muncul persoalan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang menyeret dua kawasan, yakni D’Box Cafe dan Perumahan Siti Naiman.
Persoalan tersebut tidak lagi sebatas perdebatan administratif. Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, kedua lokasi itu diduga berkaitan dengan pemanfaatan lahan pertanian dan persoalan kesesuaian tata ruang yang kini menjadi perhatian dalam proses penataan ruang Kota Padang Panjang.
Bahkan, penyelesaian persoalan tersebut disebut menjadi bagian penting dalam proses clean and clear dokumen RTRW sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan Persetujuan Lintas Sektoral (Linsek).
Dengan demikian, polemik dua kawasan tersebut berpotensi memengaruhi agenda besar pemerintah daerah dalam menetapkan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang Kota Padang Panjang ke depan.
D’Box Cafe Berdiri di Kawasan LP2B
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah D’Box Cafe. Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun, kawasan tersebut disebut berada pada area yang termasuk kawasan hijau dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Persoalannya, pemanfaatan LP2B memiliki ketentuan khusus. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, sebelumnya mengungkapkan bahwa sejak pembangunan D’Box Cafe dimulai pada 2021, pihak pengelola telah diperingatkan oleh Dinas PUPR untuk tidak membangun di kawasan lahan pertanian tersebut. Bahkan pihak PUPR tidak perna mengeluarkan izin untuk pengelola.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena kesesuaian tata ruang merupakan salah satu aspek fundamental sebelum suatu kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Dokumen Lingkungan dan Andalalin Dipertanyakan
Persoalan D’Box Cafe juga melebar pada aspek lingkungan dan lalu lintas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) disebut tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pengelolaan air bersih dan limbah kawasan tersebut.
Sementara Dinas Perhubungan mengonfirmasi tidak menemukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan maupun kebutuhan parkir di kawasan tersebut.
Jika benar tidak terdapat dokumen yang dipersyaratkan, persoalannya bukan lagi sekadar bangunan berdiri di atas suatu bidang tanah, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap rangkaian perizinan dan pengendalian dampak kegiatan terhadap lingkungan serta lalu lintas.
Dugaan Pernyataan Mandiri di Sistem OSS
Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah penggunaan sistem Online Single Submission (OSS).
Dari informasi yang dihimpun, terdapat dugaan penggunaan pernyataan mandiri terkait kesesuaian tata ruang dalam proses perizinan melalui OSS. Padahal, Dinas PUPR Kota Padang Panjang menyatakan tidak pernah menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang untuk lokasi tersebut, baik secara tertulis maupun lisan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Atas dasar apa kesesuaian tata ruang dinyatakan dalam proses perizinan apabila pemerintah daerah mengaku tidak pernah memberikan rekomendasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara data dalam sistem perizinan dengan kondisi dan dokumen tata ruang yang dimiliki pemerintah daerah.
SP 1 SP 2 Dan SP 3 Disebut Diabaikan
Pemerintah Kota Padang Panjang sebelumnya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3 terkait aktivitas pembangunan fisik kafe dan playground di kawasan yang disebut sebagai LP2B.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan. Sehingga persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut kepatuhan terhadap peringatan administratif yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
Publik pun berhak mengetahui langkah lanjutan pemerintah daerah setelah surat peringatan tersebut tidak memberikan dampak sebagaimana yang diharapkan.
Perumahan Siti Naiman Masuk Proses Hukum
Selain De Box Cafe, persoalan tata ruang juga mencuat pada kawasan Perumahan Siti Naiman.
Dinas PUPR Kota Padang Panjang disebut telah melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang kawasan tersebut kepada Polres Padang Panjang.
Proses penanganan perkara di kepolisian masih berjalan. Dalam proses tersebut, penyidik disebut telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat rekam dan dokumen digital yang berkaitan dengan pejabat teknis Dinas PUPR.
Namun, seluruh dugaan tersebut sampai sekarang masih belum ada titik terangnya.
Persoalan lainnya berkaitan dengan akses jalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, akses tersebut pada awalnya dimohonkan kepada pemerintah daerah sebagai jalan untuk mobilisasi material pembangunan. Dalam perkembangannya, akses itu disebut menjadi akses permanen menuju kawasan Perumahan Siti Naiman.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan dasar pemanfaatan akses jalan tersebut, termasuk apakah telah memperoleh persetujuan dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Trotoar Dibongkar, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Persoalan semakin menarik perhatian ketika ditemukan adanya dugaan pembongkaran trotoar untuk akses kendaraan menuju salah satu rumah di kawasan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan pembongkaran itu dilakukan tanpa izin. Rumah yang dimaksud juga disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan pemilik D’Box Cafe.
Terjadinya pembongkaran aset publik tanpa persetujuan, persoalannya tentu tidak hanya menyentuh aspek tata ruang, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap aset pemerintah dan kepentingan publik.
Dua Kasus, Satu Persoalan Tata Ruang
Persoalan D’Box Cafe tidak berdiri sendiri, Di kawasan lain, Perumahan Siti Naiman juga disebut menghadapi persoalan terkait pemanfaatan ruang dan akses jalan.
Rangkaian persoalan tersebut menjadi semakin strategis karena berkaitan langsung dengan proses revisi RTRW Kota Padang Panjang.
Kementerian ATR/BPN disebut meminta penyelesaian persoalan D’Box Cafe dan Perumahan Siti Naiman sebagai bagian dari proses clean and clear sebelum dokumen RTRW dapat melangkah ke tahapan Persetujuan Lintas Sektoral (Linsek).
Artinya, penyelesaian persoalan di dua lokasi tersebut berpotensi menjadi salah satu faktor yang menentukan kelanjutan pembahasan RTRW Kota Padang Panjang.
Di titik inilah pemerintah daerah menghadapi ujian penting. Memastikan aturan tata ruang berlaku sama bagi seluruh pihak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Sebab, tata ruang bukan semata-mata persoalan administratif. Ia menentukan bagaimana ruang kota digunakan, kawasan pertanian dipertahankan, lingkungan dilindungi, dan pembangunan dilakukan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Pemko Padang Panjang bersama perangkat daerah terkait dan aparat penegak hukum.
Apakah dugaan pelanggaran tersebut akan ditindak sesuai ketentuan, atau justru berhenti pada surat peringatan dan laporan polisi yang sudah 6 bulan berjalan atau hanya proses administratif saja?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan hanya menyangkut D’Box Cafe dan Perumahan Siti Naiman, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan tata ruang di Kota Padang Panjang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari pemilik D’Box Cafe serta pihak pengembang Perumahan Siti Naiman terkait dugaan pelanggaran tata ruang, status perizinan, akses jalan, serta proses hukum yang sedang bergulir di Polres Padang Panjang yang sampai saat ini masi belum jelas duduk perkaranya. Padahal pelapor jelas, bahkan aksi perusakan tersebut direkam oleh Kabid Bina Marga, dan HP nya disita sebagai barang bukti. Hal ini diungkapkan oleh Kadis PUPR Wita Desi Susanti pada rapat dengan Komisi 1 DPRD Padang Panjang.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai dengan prinsip keberimbangan, Kode Etik Jurnalistik, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)