Lapas Bukittinggi Tingkatkan Pembinaan Kemandirian Dengan Optimalkan Potensi Warga Binaan

417

Padangexpo, Bukittinggi-Lapas Kelas IIA Bukittinggi giat melakukan pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pembinaan kemandirian mencakup program pendidikan keterampilan dan bimbingan kerja terhadap WBP.

Pada aktivitas pembinaan ini, WBP dibina sesuai dengan potensi, bakat dan minat yang dimiliki masing-masing. Pengembangan ini ditujukan agar WBP memiliki keahlian guna dijadikan bekal ketika kembali ke masyarakat kelak.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten, menyampaikan, Pembinaan kemandirian WBP ini dijalankan agar sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Diantaranya adalah membentuk WBP menjadi manusia seutuhnya, berperan aktif dalam pembangunan dan hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.

, kita terus berupaya memaksimalkan program Pembinaan Kemandirian di Lapas Bukittinggi, seperti mengajak beberapa pihak untuk bekerja sama dalam memberikan ilmu beberapa bidang pelatihan yang dijalankan di Lapas Bukittinggi, ” ujar Marten.

Marten juga mengatakan, di samping itu Kalapas beserta jajaran juga berupaya memperkenalkan serta memasarkan hasil hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Bukittinggi agar dapat mendapat tempat di hati konsumen secara luas.

“Kegiatan Pembinaan Kemandirian yang saat ini telah berjalan di Lapas Kelas IIA Bukittinggi antara lain: bidang Agrobisnis meliputi pertanian sayur mayur, ubi jalar, peternakan ayam kampung dan produk unggulan yaitu tanaman bawang merah, bidang jasa meliputi barbershop, laundry, doorsmer (cucian mobil dan motor) dan bidang manufaktur meliputi pembuatan mantel dan sendal hotel, ” kata Marten.

Kalapas menjelaskan, sesuai dalam pasal 39 ayat 1 Undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang Undang Undang Pemasyarakatan yang berbunyi pembinaan kemandirian dapat diitngkatkan menjadi kegiatan menghasilkan barang dan jasa yang memiliki manfaat dan nilai tambah dan ayat 2 berbunyi bahwa Hasil Pembinaan menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Wali Kota Bukittinggi Erman Safar Satu Satunya Kepala Daerah di Sumbar Terima Penghargaan Golden Award SIWO PWI Pusat 2023

“Setiap WBP kami berikan keterampilan kemandirian agar nanti setelah selesai menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat sudah mempunyai bekal keterampilan.
Dengan begitu diharapkan WBP tidak akan kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” jelas Kalapas. (fadhil)