padangexpo.com // Padang Panjang
Dalam rangka memperingati hari anti korupsi se-dunia (International Anti-Corruption Day) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember. Sejumlah wartawan Padang Panjang yang menamakan diri Wartawan Revolusi bersilaturahmi ke Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Senin (27/10/2025).
Wartawan Revolusi terdiri dari enam orang wartawan, yaitu Rifnaldi (goparlement.com), Yuwardi (Padang Ekspres), Ireli Sofa (sumbar.net), Alfian, YN (Topsumbar.co.id), Syafriyanto YB (jejak77.top), dan Yaldi Yarman (padangexpo.com),
Empat dari enam wartawan revolusi, yaitu Ireli Sofa (sumbar.net), Alfian, YN (Topsumbar.co.id), Syafriyanto YB (jejak77.top), dan Yaldi Yarman (padangexpo.com), diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo dan jajarannya.
Sedangkan dua wartawan revolusi lainnya berhalangan hadir karena tugas luar daerah
Dalam silaturahmi itu, wartawan revolusi antara lain mempertanyakan persoalan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang yang telah terberita di media. Dimana temuan itu menjadi LHP BPK RI setiap tahunnya.
Menguatkan pertanyaan, wartawan revolusi menyerahkan satu bundel kliping berita terkait temuan dari LHP BPK RI terhadap anggaran perjalanan dinas di sekretariat DPRD Kota Padang Panjang tahun 2022 dimaksud.
Wartawan Revolusi Padang Panjang juga mempertanyakan progres tindak lanjut temuan dari LHP BPK RI terhadap kelebihan pembayaran SPPD Sekretariat DPRD Padang Panjang tahun 2022 yang di proses Kejaksaan.
Wartawan revolusi mengutip Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menegaskan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
“Mengapa dalam proses pemeriksaan Kejaksaan tidak menjadikan pengembalian sebagai barang bukti awal? Jika ada peraturan yang lain yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dapat atau bisa mengapus pidana korupdi, maka kami ingin tahu peraturanya..?,” tanya Jurnalis Revolusi Padang Panjang.
Kajari Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo dalam kesempatan itu, menyampaikan terina kasih atas kedatangan wartawan revolusi bersilaturahmi berikut perihal yang dipertanyakan.
Ia mengatakan, dirinya baru beberapa bulan bertugas di Padang Panjang akan melihat kembali hasil LHP BPK RI tahun 2022 terhadap perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Padang Panjang.
“Informasi yang kami terima bahwa temuan BPK RI tahun 2022 telah dikembalikan ke Kas Daerah oleh sekretariat DPRD. Meski demikian kami akan mempelajarinya kembali,” ujar Kajari turut didampingi Kasi Pidum Edmond, Kasi Barang Bukti Rahmat, serta Kasi Pidsus Andita.
Adhi Setyo Prabowo membenarkan Pasal 4 UU 31/1999 pengembalian dana dugaan korupsi tidak menghentikan pidana.
“Untuk kasus SPPD DPRD Padang Panjang tahun 2022 saya akan minta rekan di kejaksaan untuk mempelajarinya kembali,” ujar Adhi Setyo Prabowo.
Adapun terkait peringatan hari anti korupsi se-dunia tahun 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pejabat publik tentang bahaya korupsi dan pentingnya pemberantasan korupsi guna menjaga demokrasi, transparansi, dan pembangunan ekonomi yang sehat.
Di Indonesia, momen ini juga dikenal dengan sebutan Hakordia dan biasanya diperingati dengan berbagai kegiatan pemberantasan korupsi oleh lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tema peringatan terkini adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju” yang menegaskan perlunya penguatan komitmen seluruh elemen bangsa dalam melawan korupsi.
(TIM)





























